DEFINISI HUKUM
Hukum adalah:segala peraturan baik yang tertulus maupun tidak tertulis yang harus dipatuhi,dan wajib untuk ditaati.Bila mana ada orang yang melanggar hukum tersebut,maka dia akan mendapatkan sangsi dan harus menerima hukuman dari pihak yang berwajib.Contoh hukuman : Dipenjara dan didenda sesuai yang sudah ditetapkan.
Sabtu, 10 Maret 2012
Kamis, 08 Maret 2012
HUKUM PERDATA
HUKUM PERDATA
1. PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum.
Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
Terjadinya hubungan hukum antara pihak-pihak menunjukkan adanya subyek sebagai pelaku dan benda yang dipermasalahkan oleh para pihak sebagai obyek hukum.
Subyek hukum: adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Obyek hukum: adalah segala sesuatu berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum. Obyek hukum adalah benda.
Hak: adalah kekuasaan, kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada subyek hukum.
Kewajiban: adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang ataupun badan hukum.
2. SEJARAH KUH PERDATA (BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang dikenal dengan istilah Bugerlijk Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di negeri Belanda. Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Prancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
KUH Perdata (BW) berhasil disusun oleh sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper dan sebagian besar bersumber dari Code Napoleon dan bagian yang lain serta kodifisikasi KUH Perdata selesai pada 5 Juli 1830, namun diberlakukan di negeri Belanda pada 1 Oktober 1838. pada tahun itu diberlakukan juga KUH Dagang (WVK).
3. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA (BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :
1. Buku I, yang berjudul ”perihal orang” (van persoonen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
2. Buku II, yang berjudul ”perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
3. Buku III, yang berjudul ”perihal perikatan” (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
4. Buku IV, yang berjudul ”perihal pembuktian dan kadaluarsa” (van bewijs en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
4. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
1. Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang :
a. Orang sebagai subjek hukum.
b. Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
2. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :
a. Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
b. Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke macht).
c. Perwalian (voogdij).
d. Pengampunan (curatele).
3. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :
a. Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
b. Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
4. Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
Sumber
id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Perdata
studihukum.wordpress.com/2008/11/11/hukum-perdata-2/
id.shvoong.com › hukum & politik
1. PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum.
Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
Terjadinya hubungan hukum antara pihak-pihak menunjukkan adanya subyek sebagai pelaku dan benda yang dipermasalahkan oleh para pihak sebagai obyek hukum.
Subyek hukum: adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Obyek hukum: adalah segala sesuatu berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum. Obyek hukum adalah benda.
Hak: adalah kekuasaan, kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada subyek hukum.
Kewajiban: adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang ataupun badan hukum.
2. SEJARAH KUH PERDATA (BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang dikenal dengan istilah Bugerlijk Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di negeri Belanda. Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Prancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
KUH Perdata (BW) berhasil disusun oleh sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper dan sebagian besar bersumber dari Code Napoleon dan bagian yang lain serta kodifisikasi KUH Perdata selesai pada 5 Juli 1830, namun diberlakukan di negeri Belanda pada 1 Oktober 1838. pada tahun itu diberlakukan juga KUH Dagang (WVK).
3. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA (BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :
1. Buku I, yang berjudul ”perihal orang” (van persoonen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
2. Buku II, yang berjudul ”perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
3. Buku III, yang berjudul ”perihal perikatan” (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
4. Buku IV, yang berjudul ”perihal pembuktian dan kadaluarsa” (van bewijs en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
4. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
1. Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang :
a. Orang sebagai subjek hukum.
b. Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
2. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :
a. Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
b. Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke macht).
c. Perwalian (voogdij).
d. Pengampunan (curatele).
3. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :
a. Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
b. Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
4. Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
Sumber
id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Perdata
studihukum.wordpress.com/2008/11/11/hukum-perdata-2/
id.shvoong.com › hukum & politik
Minggu, 08 Januari 2012
FENOMENA FACEBOOK DI INDONESIA
Indonesia saat ini telah menjadi “the Republic of the Facebook” (Putra, 2009). Itulah headlines yang ditulis oleh Budi Putra mantan editor Harian Tempo yang dirilis oleh CNET Asia portal IT terkemuka di Asia pada awal bulan Januari 2009 lalu (Linkedin.com; 2009). Ungkapan ini terinspirasi oleh perkembangan penggunaan Facebook oleh masyarakat Indonesia yang mencapai pertumbuhan 645% pada tahun 2008. “Prestasi” ini menjadikan Indonesia sebagai “the fastest growing country on Facebook in Southeast Asia”. Bahkan, angka ini mengalahkan pertumbuhan pengguna Facebook di China dan India yang merupakan peringkat teratas populasi penduduk di dunia.
Demam Facebook menggejala di Indonesia, sebagaimana yang dilaporkan oleh Tempo Interaktif 9 Februari 2009, dimulai pada pertengahan tahun 2008. Bahkan disebutkan juga hingga pertengahan 2007 Facebook nyaris tak dilirik pengguna Internet. Lonjakan pengguna Facebook pada pertengahan 2008 dibuktikan dengan statistik Facebook sebagai situs ranking ketiga yang paling banyak diakses di Indonesia. Luar biasanya lagi, “Indonesia tercatat dalam sepuluh besar negara pemakai situs yang mulai dibuka untuk umum pada 2006 ini.
Facebook di Indonesia
Inilah dia urutan 10 Negara Terbesar Pengguna Facebook :
Ternyata perkembangan pengguna facebook asal Indonesia cukup pesat selama 2 tahun belakangan naik 8223.2% atau total pengguna facebook Indonesia sampai september 2010 sekitar 26,870,640.
Walau koneksi internet Indonesia cukup lemot ternyata Indonesia bisa menjadi negara terbesar ke 3 pengguna facebook, karena mungkin sekarang trendnya orang lebih suka membuka facebook lewat HP dibanding PC karena lebih simpel dan bisa buka akun facebook dimana saja dan tentu saja tidak membutuhkan koneksi internet yang super cepat.
sumber:
www.nickburcher.com/2010/2009/facebook-usage-statistics-by-country.html
grelovejogja.wordpress.com/2009/fenomena-facebook-di-indonesia
Demam Facebook menggejala di Indonesia, sebagaimana yang dilaporkan oleh Tempo Interaktif 9 Februari 2009, dimulai pada pertengahan tahun 2008. Bahkan disebutkan juga hingga pertengahan 2007 Facebook nyaris tak dilirik pengguna Internet. Lonjakan pengguna Facebook pada pertengahan 2008 dibuktikan dengan statistik Facebook sebagai situs ranking ketiga yang paling banyak diakses di Indonesia. Luar biasanya lagi, “Indonesia tercatat dalam sepuluh besar negara pemakai situs yang mulai dibuka untuk umum pada 2006 ini.
Facebook di Indonesia
Pengguna Facebook di Indonesia masih didominasi oleh kaum kelas menengah ke atas yang memiliki akses internet (yang masih tergolong mahal di Indonesia). Kebanyakan mereka adalah pelajar, mahasiswa, dosen, pekerja, politisi serta beberapa tokoh-tokoh nasional.
Terhitung sampai 22 Februari 2009, 1.333.649 user Indonesia telah terdaftar di Facebook dan sekitar 73% (976.372 orang) di antaranya adalah user usia produktif (18-34 tahun). Dilihat dari gender, 688.306 user laki-laki dan 600.045 user perempuan.(Allfacebook.com; 2009)
Demam Facebook adalah kelanjutan dari keberhasilan situs komunitas Friendster yang berhasil menjaring 12 juta “registered users” atau sekitar 60% pengguna internet di Indonesia (Friendster.com; Juli 2008). Bahkan banyak pengguna Friendster yang melakukan migrasi ke Facebook karena layanan yang diberikan lebih lengkap dan mengikuti selera masyarakat. Facebook memiliki sederet fitur yang memungkinkan penggunanya berinteraksi langsung (real time), seperti chatting, tag foto, blog, game, dan update status ”what are you doing now” yang dinilai lebih keren dari Friendster.
| Rank | Country | Number of Facebook users Sep 2008 | Number of Facebook users Sep 2009 | Number of Facebook users Sep 2010 | 12 month growth % | 24 month growth % |
| 1 | USA | 32,931,680 | 84,596,240 | 138,660,280 | 64% | 321.1% |
| 2 | UK | 12,637,540 | 20,228,480 | 27,279,920 | 34.9% | 115.9% |
| 3 | Indonesia | 322,840 | 8,786,920 | 26,870,640 | 205.8% | 8223.2% |
| 4 | Turkey | 4,566,660 | 13,996,380 | 22,689,280 | 62.1% | 396.9% |
| 5 | France | 3,381,220 | 12,032,020 | 18,875,380 | 56.9% | 458.2% |
| 6 | Canada | 9,991,260 | 12,667,220 | 17,050,280 | 34.6% | 70.7% |
| 7 | Italy | 1,035,920 | 10,903,620 | 16,589,460 | 52.1% | 1501.4% |
| 8 | Philippines | 233,020 | 4,832,040 | 16,492,880 | 241.3% | 6977.8% |
| 9 | Mexico | 1,174,920 | 4,731,700 | 15,132,080 | 219.8% | 1187.9% |
| 10 | India | 806,680 | 3,980,260 | 13,612,360 | 242% | 1587.5% |
Walau koneksi internet Indonesia cukup lemot ternyata Indonesia bisa menjadi negara terbesar ke 3 pengguna facebook, karena mungkin sekarang trendnya orang lebih suka membuka facebook lewat HP dibanding PC karena lebih simpel dan bisa buka akun facebook dimana saja dan tentu saja tidak membutuhkan koneksi internet yang super cepat.
sumber:
www.nickburcher.com/2010/2009/facebook-usage-statistics-by-country.html
grelovejogja.wordpress.com/2009/fenomena-facebook-di-indonesia
Selasa, 13 Desember 2011
SEJARAH KOPERASI
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu oengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
Masa Kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
Sumber
www.kba.averroes..or.id / sejarah-perkembangan-koperasi-di-indonesia
www.scribd.com/16345527/sejarah-koperasi-indonesia
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu oengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
- mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
- akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
- ongkos materai sebesar 50 golden
- hak tanah harus menurut hukum Eropa
- harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
- akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
- ongkos materai 3 golden
- hak tanah dapat menurut hukum adat
- berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Masa Kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
- mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
- menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
- menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
- Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
- Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
- Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
- Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
- kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
- pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
- pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendahSumber
- menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
- memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
- memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Sumber
www.kba.averroes..or.id / sejarah-perkembangan-koperasi-di-indonesia
www.scribd.com/16345527/sejarah-koperasi-indonesia
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
C. Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
D. Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
E. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
F. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip - Prinsip Koperasi
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
Refrensi :
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
- fungsi sosial
- fungsi ekonomi
- fungsi politik
- fungsi etika
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
C. Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
D. Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
E. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
F. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia
- Koperasi adalah badan usaha
- Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
- Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
- Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
- Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip - Prinsip Koperasi
- Prinsip Koperasi menurut Munker
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
- Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
- Netral terhadap politik dan agama
- Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
- Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
- Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
- SHU dibagi 3 :
- Sebagian untuk cadangan
- Sebagian untuk masyarakat
- Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
- Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
- Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
- Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi
Refrensi :
- http://www.scribd.com/doc/49312434/BAB-II-koperasi
- http://community.gunadarma.ac.id
Minggu, 11 Desember 2011
MANAJEMEN KEUANGAN
Manajemen Keuangan adalah suatu kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh suatu oganisasi atau perusahaan.
Manajemen keuangan berhubungan dengan 3 aktivitas, yaitu :
Langkah pertama dalam analisis sumber dan penggunaan dana adalah laporan perubahan yang disusun atas dasar dua neraca untuk dua waktu. Laporan tersebut menggambarkan perubahan dari masing-masing elemen tersebut yang mencerminkan adanya sumber atau penggunaan dana.
Pada umumnya rasio keuangan yang dihitung bisa dikelompokkan menjadi enam jenis yaitu :
sumber
id.wikipedia.org/wiki/manajemen_keuangan
www.slideshare.net/manajemen keuangan
ums.ac.id/staf/triyono/fm /manajemen keuangan
Manajemen keuangan berhubungan dengan 3 aktivitas, yaitu :
- Aktivitas penggunaan dana, yaitu aktivitas untuk menginvestasikan dana pada berbagai aktiva.
- Aktivitas perolehan dana, yaitu aktivitas untuk mendapatkan sumber dana, baik dari sumber dana internal maupun sumber dana eksternal perusahaan
- Aktivitas pengelolaan aktiva, yaitu setelah dana diperoleh dan dialokasikan dalam bentuk aktiva, dana harus dikelola seefisien mungkin.
Fungsi Manajemen Keuangan
Berikut ini adalah penjelasan singkat dari fungsi Manajemen Keuangan:- Perencanaan Keuangan, membuat rencana pemasukan dan pengeluaraan serta kegiatan-kegiatan lainnya untuk periode tertentu.
- Penganggaran Keuangan, tindak lanjut dari perencanaan keuangan dengan membuat detail pengeluaran dan pemasukan.
- Pengelolaan Keuangan, menggunakan dana perusahaan untuk memaksimalkan dana yang ada dengan berbagai cara.
- Pencarian Keuangan, mencari dan mengeksploitasi sumber dana yang ada untuk operasional kegiatan perusahaan.
- Penyimpanan Keuangan, mengumpulkan dana perusahaan serta menyimpan dan mengamankan dana tersebut.
- Pengendalian Keuangan, melakukan evaluasi serta perbaikan atas keuangan dan sistem keuangan pada perusahaan.
- Pemeriksaan Keuangan, melakukan audit internal atas keuangan perusahaan yang ada agar tidak terjadi penyimpangan.
- Melakukan pengawasan atas biaya
- Menetapkan kebijaksanaan harga
- Meramalkan laba yang akan datang
- Mengukur atau menjajaki biaya modal kerja
Tujuan Manajemen Keuangan
Tujuan Manajemen Keuangan adalah untuk memaksimalkan nilai perusahaan. Dengan demikian apabila suatu saat perusahaan dijual, maka harganya dapat ditetapkan setinggi mungkin. Seorang manajer juga harus mampu menekan arus peredaran uang, agar terhindar dari tindakan yang tidak diinginkan.Analisis Sumber Dana dan Penggunaannya
Analisis sumber dana atau analisis dana merupakan hal yang sangat penting bagi manajer keuangan. Analisis ini bermanfaat untuk mengetahui bagaimana dana digunakan dan asal perolehan dana tersebut. Suatu laporan yang menggambarkan asal sumber dana dan penggunaan dana. Alat analisa yang bisa digunakan untuk mengetahui kondisi dan prestasi keuangan perusahaan adalah analisa rasio dan proporsional.Langkah pertama dalam analisis sumber dan penggunaan dana adalah laporan perubahan yang disusun atas dasar dua neraca untuk dua waktu. Laporan tersebut menggambarkan perubahan dari masing-masing elemen tersebut yang mencerminkan adanya sumber atau penggunaan dana.
Pada umumnya rasio keuangan yang dihitung bisa dikelompokkan menjadi enam jenis yaitu :
- Rasio Likuiditas, rasio ini untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansial jangka pendeknya.
- Rasio Leverage, rasio ini digunakan untuk mengukur seberapa banyak dana yang di-supply oleh pemilik perusahaan dalam proporsinya dengan dana yang diperoleh dari kreditur perusahaan.
- Rasio Aktivitas, rasio ini digunakan untuk mengukur efektivitas manajemen dalam menggunakan sumber dayanya. Semua rasio aktifitas melibatkan perbandingan antara tingkat penjualan dan investasi pada berbagai jenis harta.
- Rasio Profitabilitas, rasio ini digunakan untuk mengukur efektifitas manajemen yang dilihat dari laba yang dihasilkan terhadap penjualan dan investasi perusahaan.
- Rasio Pertumbuhan, rasio ini digunakan untuk mengukur seberapa baik perusahaan mempertahankan posisi ekonominya pertumbuhan ekonomi dan industri.
- Rasio Penilaian, rasio ini merupakan ukuran prestasi perusahaan yang paling lengkap oleh karena rasio tersebut mencemirkan kombinasi pengaruh dari rasio risiko dengan rasio hasil pengembalian
sumber
id.wikipedia.org/wiki/manajemen_keuangan
www.slideshare.net/manajemen keuangan
ums.ac.id/staf/triyono/fm /manajemen keuangan
Rabu, 07 Desember 2011
KOPERASI PASAR
Koperasi pasar ialah badan usaha yang didirikan, dibentuk, dibiayai, dikelola, diawasi, dan dimanfaatkan oleh pedagang tersebut.
MACAM-MACAM KOPERASI PASAR
Berdasarkan jenis
Berdasarkan penelitian yang saya lakukan, ternyata banyak berbagai macam koperasi pasar. Beberapa contoh koperasi pasar menurut jenisnya ialah sebagai berikut:
1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperaasi yang didirikan oleh dan ber anggotakan orang seorang. Misalnya :
- Koperasi Pasar Agung
- Koperasi Pasar Kemiri
2. Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder ialah koperasi yangg didirikan oleh badan-badan hukum. Misalnya:
- Gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota Depok.
3. Koperasi Tersier
Koperasi Tersier adalah koperasi yang didirikan oleh induk nasional dan gabungan dari koperasi sekunder. Misallnya:
- Gabungan dari pusat-pusat atau dari koperasi sekunder (INKOPAS) yang ada dijakarta.
3.2 Berdasarkan Fungsi
Adapun jenis koperasi pasar berdasarkan fungsinya, yaitu:
1. Koperasi Pasar Fungsional
Koperasi yang anggotanya terdiri dari pegawai-pegawai suatyu instansi. Misalnya:
- Koperasi Pegawai
- Koperasi Telkom
- Koperasi Pertamina, dan lain-lain
2. Koperasi Pasar Struktural
Koperasi yang anggotanya terdiri dari suatu profesi tertentu. Misalnya:
- Koperasi Pedagang
- Koperasi Petani
- Koperasi Nelayan
- Koperasi Pedagang Kaki Lima
4. SUMBER PENERIMAAN DAN PENGELUARAN
Di dalam koperasi pasar terdapat sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran. Sumber penerimaan yang ada, antara lain sebagai berikut:
Simpanan pokok atau wajib
Angsuran piutang
Angsuran TAKOP (Tabungan Koperasi Pasar)
Provisi dan administrasi
Jasa Peminjaman
Administrasi TAHARA (Tabungan Hari Raya)
Simpanan Sukarela
Sedangkan pengeluaran dalam koperasi pasar antara llain:
Simpanan wajib atau pokok
Angsuran TAKOP (Tabungan Koperasi Pasar)
Simpanan sukarela
Perlengkapan, misalnya: Komputer, meja, kursi
Peralatan, misalnya: buku, stempel, alat tulis
Tunjangan operasional, membayar karyawan
TAHARA (Tabungan Hari Raya)
5. KUNCI KESUKSESAN KOPERASI PASAR
Banyak hal yang bisa kita lakukan untuk mesukseskan koperasi pasar agar bisa berjalan dengan lancar dan berkembang. Namun ada satu hal kunci kesuksesan koperasi melalui satu kalimat, yaittu “PARTISIPASI”.
Agar berkembang,Koperasi Pasar harus memberdayakan anggotanya,dengan cara
Koperasi pasar diminta agar lebih memperhatikan pengembangan dan pemberdayaan para pedagang pasar. Hal ini harus dilakukan agar pasar tradisional mampu bersaing dengan unit ekonomi lain, yakni toko atau pusat perbelanjaan modern.
al ini bisa dilakukan dengan membantu padagang dalam mencari suplai barang dagangan yang murah dan berkualitas. Mereka dapat memfasilitasi para pedagang dengan pabrik/produsen bahan baku. Selain itu, koperasi bisa ikut mempromosikan pasar agar lebih ramai dikunjungi.
Cara ini dapat ditempuh melalui kedisiplinan pengurus dan pedagang dalam mengelola pasar. Kedisiplinan ini terkait kenyamanan, kebersihan, keamanan, keindahan, dan kedisiplinan dalam administrasi. Dengan demikian, mereka dapat membangun pencitraan pasar yang positif.
PERBEDAAN KOPERASI PASAR DENGAN BADAN USAHA LAIN
Adapun perbedan koperasi pasar dengan badan atau organisasi adalah sebagai berikut:
Anggota sebagai pemilik, pemodal, dan pengguna jasa
Berazaskan azas kekeluarga
Beranggotakan minimal 20 orang
Pendiri koperasi pasar adalah para anggota itu sendiri
Keputusan terdapat pada rapat anggota (keputusan bersama)
Bunga pinjaman kecil
Jangka waktu yang diberikan cukup lama
Keuntungannya untuk menyejahterahkan para anggota.
Badan usaha atau organisasi:
Pemiliknya adalah orang yang pemilik saham atau investasi paling besar
Jumlah anggota tidak tertentu
Bunga pinjaman cukup besar
Jangka waktu pinjaman yang diberikan lebih singkat
Keuntungannya sebagian besar untuk pemilik saham mayoritas.
sumber:
www.wikipedia.com
www.artikaamanda.blogspot.com
www.purbalanjar.forumotion.com
MACAM-MACAM KOPERASI PASAR
Berdasarkan jenis
Berdasarkan penelitian yang saya lakukan, ternyata banyak berbagai macam koperasi pasar. Beberapa contoh koperasi pasar menurut jenisnya ialah sebagai berikut:
1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperaasi yang didirikan oleh dan ber anggotakan orang seorang. Misalnya :
- Koperasi Pasar Agung
- Koperasi Pasar Kemiri
2. Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder ialah koperasi yangg didirikan oleh badan-badan hukum. Misalnya:
- Gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota Depok.
3. Koperasi Tersier
Koperasi Tersier adalah koperasi yang didirikan oleh induk nasional dan gabungan dari koperasi sekunder. Misallnya:
- Gabungan dari pusat-pusat atau dari koperasi sekunder (INKOPAS) yang ada dijakarta.
3.2 Berdasarkan Fungsi
Adapun jenis koperasi pasar berdasarkan fungsinya, yaitu:
1. Koperasi Pasar Fungsional
Koperasi yang anggotanya terdiri dari pegawai-pegawai suatyu instansi. Misalnya:
- Koperasi Pegawai
- Koperasi Telkom
- Koperasi Pertamina, dan lain-lain
2. Koperasi Pasar Struktural
Koperasi yang anggotanya terdiri dari suatu profesi tertentu. Misalnya:
- Koperasi Pedagang
- Koperasi Petani
- Koperasi Nelayan
- Koperasi Pedagang Kaki Lima
4. SUMBER PENERIMAAN DAN PENGELUARAN
Di dalam koperasi pasar terdapat sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran. Sumber penerimaan yang ada, antara lain sebagai berikut:
Simpanan pokok atau wajib
Angsuran piutang
Angsuran TAKOP (Tabungan Koperasi Pasar)
Provisi dan administrasi
Jasa Peminjaman
Administrasi TAHARA (Tabungan Hari Raya)
Simpanan Sukarela
Sedangkan pengeluaran dalam koperasi pasar antara llain:
Simpanan wajib atau pokok
Angsuran TAKOP (Tabungan Koperasi Pasar)
Simpanan sukarela
Perlengkapan, misalnya: Komputer, meja, kursi
Peralatan, misalnya: buku, stempel, alat tulis
Tunjangan operasional, membayar karyawan
TAHARA (Tabungan Hari Raya)
5. KUNCI KESUKSESAN KOPERASI PASAR
Banyak hal yang bisa kita lakukan untuk mesukseskan koperasi pasar agar bisa berjalan dengan lancar dan berkembang. Namun ada satu hal kunci kesuksesan koperasi melalui satu kalimat, yaittu “PARTISIPASI”.
Agar berkembang,Koperasi Pasar harus memberdayakan anggotanya,dengan cara
Koperasi pasar diminta agar lebih memperhatikan pengembangan dan pemberdayaan para pedagang pasar. Hal ini harus dilakukan agar pasar tradisional mampu bersaing dengan unit ekonomi lain, yakni toko atau pusat perbelanjaan modern.
al ini bisa dilakukan dengan membantu padagang dalam mencari suplai barang dagangan yang murah dan berkualitas. Mereka dapat memfasilitasi para pedagang dengan pabrik/produsen bahan baku. Selain itu, koperasi bisa ikut mempromosikan pasar agar lebih ramai dikunjungi.
Cara ini dapat ditempuh melalui kedisiplinan pengurus dan pedagang dalam mengelola pasar. Kedisiplinan ini terkait kenyamanan, kebersihan, keamanan, keindahan, dan kedisiplinan dalam administrasi. Dengan demikian, mereka dapat membangun pencitraan pasar yang positif.
PERBEDAAN KOPERASI PASAR DENGAN BADAN USAHA LAIN
Adapun perbedan koperasi pasar dengan badan atau organisasi adalah sebagai berikut:
Anggota sebagai pemilik, pemodal, dan pengguna jasa
Berazaskan azas kekeluarga
Beranggotakan minimal 20 orang
Pendiri koperasi pasar adalah para anggota itu sendiri
Keputusan terdapat pada rapat anggota (keputusan bersama)
Bunga pinjaman kecil
Jangka waktu yang diberikan cukup lama
Keuntungannya untuk menyejahterahkan para anggota.
Badan usaha atau organisasi:
Pemiliknya adalah orang yang pemilik saham atau investasi paling besar
Jumlah anggota tidak tertentu
Bunga pinjaman cukup besar
Jangka waktu pinjaman yang diberikan lebih singkat
Keuntungannya sebagian besar untuk pemilik saham mayoritas.
sumber:
www.wikipedia.com
www.artikaamanda.blogspot.com
www.purbalanjar.forumotion.com
Langganan:
Postingan (Atom)