Senin, 25 April 2011

SWASEMBADA PANGAN

                                                         SWASEMBADAH PANGAN

Swasembada pangan adalah : merupakan capaian peningkatan ketersediaan pangan dengan wilayah nasiona.
Sampai saat ini di Indonesia, masih banyak kalangan praktisi dan birokrat kurang
memahami pengertian swasembada pangan dengan ketahanan pangan. Akibat dari
keadaan tersebut konsep ketahanan pangan seringkali diidentikkan dengan peningkatan produksi ataupun penyediaan pangan yang cukup.

  Berdasarkan kenyataan tersebut peneliti dan akademisi menyadari bahwa
kerawanan pangan terjadi dimana situasi pangan tersedia tetapi tidak mampu diakses
rumah tangga karena keterbatasan sumberdaya ekonomi yang dimiliki (pendapatan, kesempatan kerja, sumberdaya ekonomi lainnya).
Hal ini konsisten dengan pendapat Sen (1981) bahwa produksi pangan bukan determinan tunggal ketahanan pangan, melainkan hanyalah salah satu faktor penentu.

Swasembada Pangan
Lingkup : Nasional
Sasaran : Komoditas pangan Manusia
Strategi : Substitusi impor
Output : Peningkatan produksi pangan
Outcome : Kecukupan pangan oleh produk domestik

Ketahanan Pangan
Lingkup : Rumah tangga dan individu
Sasaran : Manusia
Strategi : Peningkatan ketersediaan pangan, akses pangan dan penyerapan pangan
Output : Status Gizi (penurunan kelaparan , gizi kurang dan gizi buruk)
Outcome : Manusia Sehat dan Produktif (Angka Harapan Hidup Tinggi).

Ketahanan pangan memiliki 5 unsur yang harus dipenuhi :
1. Berorientasi pada rumah tangga dan individu
2. Dimensi waktu setiap saat pangan tersedia dan dapat diakses
3. Menekankan pada akses pangan rumah tangga dan individu, baik fisik, ekonomi
dan sosial
4. Berorientasi pada pemenuhan gizi
5. Ditujukan untuk hidup sehat dan produktif

Pembangunan sektor pertanian sebagai bagian integral dari pembangunan nasional semakin penting dan strategis. Pembangunan pertanian telah memberikan sumbangan besar dalam pembangunan nasional, baik sumbangan langsung dalam pembentukan PDB,penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, menyediakan sumber pangan dan bahan baku industri/biofuel, pemicu pertumbuhan ekonomi di pedesaan,  perolehan devisa, maupun sumbangan tidak langsung melalui penciptaan kondisi kondusif bagi pelaksanaan pembangunan dan hubungan sinergis dengan sektor lain.  Dengan demikian, sektor pertanian masih tetap akan berperan besar dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Belajar dari pengalaman masa lalu dan kondisi yang dihadapi saat ini, sudah selayaknya sektor pertanian menjadi sektor unggulan dalam menyusun strategi pembangunan nasional.  Sektor pertanian haruslah diposisikan sebagai sektor andalan perekonomian nasional. Hal ini sejalan dengan prioritas pembangunan ekonomi Kabinet Indonesia Bersatu, dimana salah satunya adalah Revitalisasi Pertanian dan Perdesaan.
Revitalisasi Pertanian dan Perdesaan, secara garis besar ditujukan untuk: 
(a) meningkatkan peran sektor pertanian dalam perekonomian nasional, 
(b) menciptakan lapangan kerja berkualitas di perdesaan, khususnya lapangan kerja non-pertanian, yang ditandai dengan berkurangnya angka pengangguran terbuka dan setengah terbuka, dan 
(c) meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan dan masyarakat perdesaan, yang dicerminkan dari peningkatan pendapatan dan produktivitas pekerja di sektor pertanian.   

Kebijakan pemerintah dalam swasembada pangan
Masalah pangan sebenarnya telah diantisipasi oleh pemerintah melalui berbagai macam kebijakan. Sejarah telah menyebutkan pada awal kemerdekaan Indonesia pemerintahan Soekarno pernah mengeluarkan Progam Kesejahteraan Kasimo untuk mencapai swasembada beras. Pemerintahan Soekarno juga pernah mengeluarkan Progam Sentra padi untuk mencapai swasembada pangan. Namun akibat turbulensi politik dan disertai dengan pemberontakan maka pada masa itu terjadi krisis pangan yang cukup parah.

indonesia sebenarnya memiliki sarana dan prasarana lengkap dan dapat diandalkan untuk mendukung swasembada beras. Terlebih bila memperhitungkan lahan pertanian padi yang masih potensial dan luas, di samping jumlah sumber daya manusia (petani) banyak, produksi pupuk dan benih memadai, serta sistem irigasi yang sudah terbentuk sejak lama.

Namun pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pemda) serta seluruh pihak terkait malah terkesan memandang sebelah mata sektor pertanian tanaman pangan. Fakta paling gamblang tentang itu: lahan pesawahan – termasuk yang beririgasi teknis – terus menyusut secara signifikan akibat tergusur aneka kepentingan nonpertanian, terutama permukiman dan industri.
Maka jangan sesali kalau produksi beras nasional cenderung menurun. Bahkan kalaupun berbagai faktor amat menunjang – seperti iklim, pengendalian hama, juga penyediaan berbagai input – produksi beras nasional sulit sekali ditingkatkan lagi. Produksi beras nasional boleh dikatakan sudah stagnan di level 50-an juta ton per tahun. Padahal konsumsi nasional, sebagai konsekuensi pertambahan penduduk, terus meningkat pasti dan begitu signifikan.

Di lain pihak, negara-negara seperti Thailand dan Vietnam terus berupaya keras meningkatkan produksi beras secara intensif. Upaya mereka sungguh tak mengenal lelah, termasuk mengembangkan dan menerapkan inovasi pertanian. Target mereka bukan lagi sekadar mencapai swasembada, melainkan tampil menjadi negara produsen beras terbesar di dunia.

Dalam konteks seperti itu pula, Thailand dan Vietnam sering tampil menjadi “penyelamat” bagi Indonesia ketika persediaan beras di dalam negeri menyusut. Bagi Indonesia, Thailand dan Vietnam kini menjadi sumber andalan bagi impor beras.
Tapi celakanya, impor beras kini terkesan bukan lagi sekadar alternatif sementara. Impor beras seolah sudah menjadi andalan untuk mengamankan kebutuhan nasional. Di tengah produksi beras di dalam negeri yang cenderung stagnan atau bahkan terus menurun, sementara kebutuhan konsumsi mencatat grafik yang kian menanjak, pemerintah tidak cukup terlecut untuk bertindak habis-habisan menggerakkan upaya peningkatan produksi beras nasional. Pemerintah terkesan lebih merasa aman dan nyaman mengandalkan impor.
Untuk mendukung salah satu program revitalisasi pertanian tersebut, pemerintah seharusnya menyiapkan lebih banyak lagi bibit unggul untuk para petani, sehingga produksi pertanian dari tahun ke tahun akan semakin membaik. Untuk mewujudkan swasembada yang dimaksud, maka diperlukan peningkatan produksi beras sebanyak 2 juta ton tahun 2007 dan peningkatan lima persen per tahun hingga tahun 2009.
Kunci keberhasilan peningkatan produksi padi, antara lain optimalisasi sumber daya pertanian, penerapan teknologi maju dan spesifik lokasi, dukungan sarana produksi dan permodalan, jaminan harga gabah yang memberikan insentif produksi serta dukungan penyuluhan pertanian dan pendampingan.
Sementara strategi yang dilakukan untuk mewujudkan keberhasilan itu, yakni dengan peningkatan produktivitas, perluasan areal tanam, pengamanan produksi, dan pemberdayaan kelembagaan pertanian serta dukungan pembiayaan usaha tani.
Sedangkan upaya peningkatan produktivitas padi antara lain melalui pengelolaan tanaman terpadu (PTT) di 33 provinsi seluas 2,08 juta hektare, penanaman padi hibrida di 14 provinsi seluas 181.000 hektare, dan perbaikan intensifikasi non-PTT di 33 provinsi seluas 10,3 juta hektare.

Setelah Soekarno turun dari kursi kepresidenan dan digantikan oleh Soeharto, Indonesia mengalami masa transisi antara tahun 1965 sampai 1967. Masa transisi tersebut merupakan awal dari cikal bakal dari Bulog. Pada tahun 1966 dibentuk Komando Logistik Nasional (KOLOGNAS), namun pada tahun 1967 KOLOGNAS dibubarkan dan diganti dengan Badan Urusan Logistik (BULOG).


Pada masa SBY, pemerintah mengeluarkan progam perencanaan revitalisasi pertanian yang mencoba menempatkan kembali sektor pertanian secara proporsional dan kontekstual dengan meningkatkan pendapatan pertanian untuk GDP, pembangunan agribisnis yang mampu meyerap tenaga kerja dan swasembada beras, jagung dan palawija. Sampai tulisan ini dibuat baru satu target yang telah dicapai oleh pemrintah yaitu swasembada beras pada tahun 2008 yang lalu.

Hambatan dalam program swasembada pangan

  • pencapaian swasembada pangan, terutama padi, jagung, kedelai dan gula masih menghadapi kendala karena keterbatasan lahan pertanian di dalam negeri.
  • Selain keterbatasan lahan, kendala lain yang dihadapi mencapai swasembada pangan masih tinggi alih fungsi atau konversi lahan pertanian ke non pertanian.
    Saat ini, konversi lahan pertanian mencapai 100.000 ha per tahun, sedang kemampuan pemerintah menciptakan lahan baru maksimal 30.000 ha. Hingga setiap tahun justru terjadi pengurangan luas lahan pertanian.
    Sementara perubahan yang mengakibatkan cuaca tidak menentu dan keterbatasan anggaran juga berdampak terhadap upaya swasembada produk strategis itu.

    Swasembada pangan terkendala pada keterbatsan lahan, swasembada pangan berkelanjutan pemerintah telah menetapkan peningkatan produksi. Untuk jagung 10 persen per tahun, kedelai 20 persen, daging sapi 7,93 persen, gula 17,56 persen dan beras 3,2 persen per tahun.
    Dalam Sidang Regional Dewan Ketahanan Pangan Tahun 2010, dia mengatakan, mencapai target ini diperlukan peningkatan areal pertanaman. Dia mencontohkan, pada swasembada gula dibutuhkan lahan tambahan 350.000 hektare (ha), kedelai 500.000 ha. “Tapi ada kendala. Hingga saat ini, pun belum ada kepastian soal lahan,” katanya dalam kegiatan yang diikuti para Sekretaris Dewan Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia.
    Kondisi ini, menjadikan satu lahan pertanian terpaksa untuk menanam berbagai komoditas tanaman pangan secara bergantian. Akibatnya, Indonesia selalu menghadapi persoalan dilematis dalam upaya peningkatan produktivitas tanaman.
    Jika menggenjot produksi kedelai, produksi jagung akan turun. Sebab, lahan diambil kedelai. Juga sebaliknya, karena kedua komoditas ini ditanam saling menggantikan.
    Sebenarnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menjanjikan lahan 2 juta ha dari total lahan terlantar 7,3 juta ha untuk pertanaman pangan. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan soal lahan itu.
    Selain keterbatasan lahan, kendala lain yang dihadapi mencapai swasembada pangan masih tinggi alih fungsi atau konversi lahan pertanian ke non pertanian.
    Saat ini, konversi lahan pertanian mencapai 100.000 ha per tahun, sedang kemampuan pemerintah menciptakan lahan baru maksimal 30.000 ha. Hingga setiap tahun justru terjadi pengurangan luas lahan pertanian.
    Sementara perubahan yang mengakibatkan cuaca tidak menentu dan keterbatasan anggaran juga berdampak terhadap upaya swasembada produk strategis itu.
    Menyinggung upaya pemerintah mengatasi persoalan keterbatasan anggaran, pemerintah mengembangkan program food estate atau kawasan pertanian skala luas dengan merangkul swasta, BUMN dan BUMD. “Food estate itu sebagai akselerasi, karena anggaran APBN terbatas. Orientasi ekspor, tetapi kalau kebutuhan dalam negeri berkurang, diutamakan mengisi kebutuhan dalam negeri.
Program Swasembada Pangan Pemerintah Saat ini
Pada masa SBY, pemerintah mengeluarkan progam perencanaan revitalisasi pertanian yang mencoba menempatkan kembali sektor pertanian secara proporsional dan kontekstual dengan meningkatkan pendapatan pertanian untuk GDP, pembangunan agribisnis yang mampu meyerap tenaga kerja dan swasembada beras, jagung dan palawija.
Pada masa nya SBY dianggap gagal dalam hal swasembada pangan dan hanya dianggap keberhasilan yang semu,Pentingnya pencapaian swasembada beras, perlu diketahui kedudukan khusus beras dalam menu, budaya, dan politik Indonesia. Beras adalah bahan makanan pokok bagi orang Indonesia. Berbagai bahan makanan lain pengganti beras pernah dianjurkan oleh pemerintah, namun rakyat tidak menyukainya.
Ketika harga beras melonjak sampai pada titik di mana konsumsinya harus dikurangi, penduduk menjadi kekurangan gizi dan kelaparan. Beras adalah pusat dari semua hubungan pertalian sosial.

Radius Prawiro pada tahun 1998 menjabarkan beberapa langkah kunci yang pernah diambil dalam perjalanan ke arah swasembada beras, diantaranya:
1. Bulog, Dewan Logistik Pangan, dan Harga-harga Beras.
2. Teknologi dan Pendidikan. Sejak tahun 1963, Indonesia memperkenalkan banyak program kepada para petani untuk meningkatkan produktivitas usaha tani. Pemerintah berjuang untuk memperkenalkan teknologi pertanian kepada para petani.
3. Koperasi Pedesaan. Pada tahun 1972, ketika Indonesia kembali mengalami panen buruk, pemerintah menganjurkan pembentukan koperasi sebagai suatu cara untuk memperkuat kerangka kerja institusional. Ada dua bentuk dasar dari koperasi, pada tingkat desa ada BUUD (Badan Usaha Unit Desa).
Pada tingkat kabupaten, ada koperasi serba usaha yang disebut KUD (Koperasi Unit Desa). Koperasi juga bertindak sebagai pusat penyebaran informasi atau pertemuan organisasi.
4. Prasarana. Banyak aspek pembangunan prasarana yang secara langsung ditujukan untuk pembangunan pertanian, dan semuanya secara langsung memberikan kontribusi untuk mencapai swasembada beras. Sistem irigasi merupakan hal penting dalam pembangunan prasarana pertanian. Pekerjaan prasarana lain yang berdampak langsung dalam pencapaian tujuan negara untuk berswasembada beras adalah program besar-besaran untuk pembangunan dan rehabilitasi jalan dan pelabuhan.

Pemerintah juga sering melakukan praktik dagang menjelang pelaksanaan kebijakan ekonomi yang kontroversial. Stok beras di pasaran dibuat langka baru kemudian harga naik, akhirnya masyarakat dipaksa memahami impor beras yang akan dilakukan oleh pemerintah. Impor beras yang dilakukan oleh pemerintah berdampak dua hal yakni:
Pertama, menurunkan motivasi kerja para petani karena hasil kerja kerasnya akan kalah berkompetisi dengan beras impor di pasaran.
Kedua, menterpurukkan tingkat pendapatan petani domestik yang rendah menjadi sangat rendah.
Selain itu, ada motivasi ekonomi-politik yang sebenarnya disembunyikan di balik logika bisnis impor beras. Impor beras merupakan bentuk kebijakan ekonomi-politik pertanian yang mengacu kepada kepentingan pasar bebas atau mazhab neo-liberalisme.
Kebijakan impor beras adalah pemenuhan kesepakatan AoA (Agreement on Agriculture) WTO yang disepakati oleh Presiden Soeharto tahun 1995 dan dilanjutkan pemerintahan penerusnya sampai sekarang. Butir-butir kesepakatan AoA terdiri dari :

1. Kesepakatan market access (akses pasar) komoditi pertanian domestik. Pasar pertanian domestik di Indonesia harus dibuka seluas-luasnya bagi proses masuknya komoditi pertanian luar negeri, baik beras, gula, terigu, dan lain sebagainya.
2. Penghapusan subsidi dan proteksi negara atas bidang pertanian. Negara tidak boleh melakukan subsidi bidang pertanian, baik subsidi pupuk atau saprodi lainnya serta pemenuhan kredit lunak bagi sektor pertanian. 3. Penghapusan peran STE (State Trading Enterprises) Bulog, sehingga Bulog tidak lagi berhak melakukan monopoli dalam bidang ekspor-impor produk pangan, kecuali beras.
Dampak pemenuhan kesepakatan AoA WTO sangat menyedihkan bagi kondisi pertanian lndonesia semenjak 1995 hingga sekarang ini. Sektor pertanian di Indonesia mengalami keterpurukan dan kebangkrutan. Akibat memenuhi kesepakatan AoA WTO, Indonesia pernah menjadi negara pengimpor beras terbesar di dunia pada tahun 1998 sebesar 4,5 juta ton setahun.



Presiden SBY adalah seorang doktor pertanian yang pernah menulis tesis tentang revitalisasi pertanian dengan beberapa kesimpulan, di antaranya:
1) Untuk membangun kembali pertanian maka intervensi asing semacam IMF dan World Bank harus dinetralisasikan dari bidang pertanian.
(2) Pemerintah perlu mengorientasikan kebijakan fiskalnya untuk mendukung sektor pertanian.
(3) Pemerintah perlu memfasilitasi pengembangan pertanian yang berorientasi kepentingan petani dengan penerapan penuh sistem pertanian berkelanjutan. Namun sayangnya keyakinan atau ide cerdas SBY dalam disertasinya berbalik dengan realitas kebijakan ekonomi-politik pertanian yang direncanakan dan diimplementasikan.
Kebijakan pemerintahan SBY saat ini tidak mendukung berkembangnya sektor pertanian dalam negeri. Antara lain, Indonesia telah mengarah ke negara industri, padahal kemampuanya masih di bidang agraris. Misalnya, kedudukan Pulau Jawa sebagai sentra penghasil padi semakin kehilangan potensi karena industrialisasi dan pembangunan perumahan. Konversi tata guna lahan ini merupakan salah satu pemicu merosotnya pertanian Indonesia yang menjadi sumber penghidupan 49 persen warga negara.
Ada sejumlah faktor yang selama ini menjadi pemicu utama terpuruknya sektor pertanian, di antaranya :
1. Dari segi sarana dan prasarana, dana pemeliharaan infrastruktur pertanian, tidak ada pembangunan irigasi baru, dan pencetakan lahan baru tidak berlanjut.
2. Dalam hal bebasnya konversi lahan pertanian, pihak pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten tidak disiplin menjalankan pemerintahan dengan mengizinkan pengubahan fungsi pertanian yang strategis bagi ketahanan negara.
3. Dari sisi kebijakan dan politik, penerapan otonomi daerah membuat sektor tanaman pangan terabaikan. Para elite politik membuat kebijakan demi partai, bukan untuk kebijakan pangan rakyat. Keadaan semakin buruk dengan tidak adanya keamanan dan stabilitas yang seharusnya dijalankan aparat penegak hukum.


SUMBER : 

Jumat, 15 April 2011

BOP + PENANAMAN MODAL ASING

BOP ( BALANCE OF PAYMENT) ATAU NERACA PEMBAYARAN
Pengertian Neraca Pembayaran
Neraca pembayaran adalah catatan dari semua transaksi ekonomi internasional yang meliputi perdagangan, keuangan dan moneter antara penduduk dalam negeri dengan penduduk luar negeri selama periode waktu tertentu, biasanya satu tahun atau dikatakan sebagai laporan arus pembayaran (keluar dan masuk) untuk suatu negara. Neraca pembayaran secara esensial merupakan sistem akuntansi yang mengukur kinerja suatu negara. Pencatatan transaksi dilakukan dengan pembukuan berpasangan (double-entry bookkeeping system), yaitu; tiap transaksi dicatat satu sebagai kredit dan satu lagi sebagai debit.
Transaksi yang dicatat sebagai kredit adalah arus masuk valuta. arus masuk valuta adalah transaksi-transaksi yang mendatangkan valuta asing, yang merupakan suatu peningkatan daya beli eksternal atau sumber dana. Sedangkan transaksi yang dicatat sebagai debit adalah arus keluar valuta. Arus keluar valuta adalah transaksi-transaksi pengeluaran yang membutuhkan valuta asing, yang merupakan suatu penurunan daya beli eksternal atau penggunaan dana.
Tiap-tiap credit entry (bertanda positif) harus diseimbangkan (balanced) dengan debit entry (bertanda negatif) yang sama. Kedua entries tersebut dikombinasikan untuk menghasilkan laporan sumber-sumber dan penggunaan modal nasional (dari mana kita memperoleh danadana/ daya beli, dan bagaimana kita mengunakannya). Jadi, total kredit dan debit dari neraca pembayaran suatu negara akan sama secara agregat; namun, dari komponen-komponen neraca pembayaran, mungkin terdapat surplus dan defisit. Tabel 1.1. berikut merangkum definisi diatas.
Satu-satunya kesulitan riil dalam memahami bagaimana tiap transaksi mempengaruhi neraca pembayaran terletak pada interpretasi dari aset finansial dan hutang kepada pihak luar negeri


Balance of payment (Bop) atau neraca pembayaran (N/P) mencatat semua tansaksi sebuah negara dengan negara lain, yang meliputi transaksi internasional sebuah negara pada suatu periode tertentu, biasanya satu tahun.
Bop memiliki dua komponen utama, yaitu :
1. Current account (neraca berjalan), terdiri dari transaksi impor dan ekspor barang dan jasa. Pada current account, ekspor dicatat sebagai kredit karena menghasilkan devisa bagi negara. Sedangkan impor dicatat sebagai debit karena “menghilangkan”/mengeluarkan devisa dari negara. Selain ekspor dan impor, transaksi lain yang termasuk dalam current account adalah pembayaran faktor (factor payment) dan unilateral transfers.
2. Financial account (dulunya disebut capital account), yang mencatat transaksi aset finansial, transfer pembayaran, piutang maupun utang internasional. Ini mencakup pencatatan akan FDI (foreign direct investment atau Penanaman Modal Asing/PMA), pembayaran dividen, cicilan hutang, bunga atau utang, pembelian surat berharga, saham, dan lain sebagainya. Financial account mengukur devisa masuk dan keluar seperti pada current account, dimana transaksi yang menghasilkan devisa dicatat sebagai kredit (capital inflow). Sebaliknya, transaksi yang mengakibatkan devisa keluar dari suatu negara dicatat sebagai debit (capital outflow).
Contoh transaksi yang menghasilkan devisa (kredit) pada financial account adalah : hutang luar negeri, FDI,  pembelian saham maupun obligasi dalam negeri oleh investor asing, dls. Semua transaksi ini mendatangkan devisa bagi negara. Misalnya transaksi berlangsung antara Indonesia-Amerika, maka cadangan dolar (devisa) Indonesia akan bertambah akibatnya adanya transaksi-transaksi diatas.
Sedangkan contoh transaksi yang mengurangi devisa (debit) pada financial account adalah : pembayaran cicilan hutang luar negeri,  pembayaran bunga dari hutang luar negeri, pembayaran dividen atas saham dalam negeri yang dimiliki investor asing, pembayaran bunga dan hutang obligasi yang jatuh tempo, pengiriman laba dari FDI atau investasi asing yang ditanamkan di dalam negeri, dls. Semua transaksi ini mengurangi devisa suatu negara.

Dua fitur utama financial account adalah :
1. Capital inflow. Ini merupakan dana/modal yang masuk ke dalam suatu negara (dicatat sebagai kredit), misalnya melalui investasi asing (FDI), pembelian saham, obligasi, atau surat berharga lainnya. Capital inflow yang berkontribusi baik bagi perekonomian adalah yang dalam jangka panjang, misalnya melalui investasi modal riil (FDI) berupa pembangunan pabrik, pembelian mesin baru, dls. Sedangkan capital inflow jangka pendek sering juga disebut “hot money”, merupakan dana yang hanya singgah sebentar di suatu negara dan tidak berkontribusi langsung ke peningkatan output (GDP). Hot money biasanya hanya mencari keuntungan jangka pendek, misalnya dari pembelian saham.
2. capital outflow. Ini merupakan dana/modal yang keluar dari suatu negara (dicatat sebagai debit), misalnya ada swasta/masyarakat yang melakukan investasi (baik FDI maupun pembelian saham dan surat berharga lainnya) di luar negeri, pembayaran cicilan hutang luar negeri, pembayaran bunga atas hutang luar negeri, dls.
Dalam suatu perekonomian, secara teoritis defisit atau surplus pada salah satu account diatas akan ditutupi oleh surplus/defisit pada account yang satunya. Dengan demikian, Bop dapat mencapai kondisi equilibrium/balanced/nol. perlu diperhatikan bahwa kondisi ekuilibrium ini dapat tercapai baik ketika net ekspor positif (surplus atau ekspor > impor) maupun negatif (defisit atau ekspor < impor).
Persamaan kurva IS dalam perekonomian terbuka, Y = C + I + G + X, (X = net ekspor atau ekspor – impor). Berdasarkan persamaan tersebut, maka suatu negara mengalami defisit pada X (atau defisit pada current account) apabila permintaan domestik > output domestik, atau C + I + G > Y. Sebaliknya, suatu negara mengalami surplus pada X apabila permintaan domestik < output domestik, atau C + I + G < Y. Logikanya adalah sebagai berikut : ketika permintaan konsumsi suatu negara melebihi output yang mampu diproduksinya, maka diperlukan impor untuk menutupi kekurangan tersebut. Hasilnya adalah defisit pada current account. Hal yang sama terjadi apabila permintaan domestik < output domestik.
Secara teoritis, jika current account mengalami defisit, yang berarti impor > ekspor, maka negara harus mencari devisa atau capital inflow untuk menutupi kekurangan tersebut. Seperti penjelasan diatas, capital inflow ini dapat diperoleh melalui FDI, penjualan saham atau obligasi, maupun penjualan aset lainnya ke luar negeri. Dengan demikian, negara dapat memperoleh devisa untuk membayar impornya yang melebihi ekspor (karena devisa yang dihasilkan dari ekspor tidak mencukupi untuk membayar impornya yang lebih besar). Hal ini akan menambah (kredit) pada financial account, sehingga terjadi surplus sejumlah defisit pada current account. Hasilnya (secara teoritis), Bop akan tetap nol (ekuilibrium).
Sebaliknya, ketika current account surplus, negara memiliki kelebihan devisa. Devisa ini dapat dijadikan cadangan devisa (untuk membayar defisit di masa depan), diinvestasikan ataupun dipinjamkan ke negara lain. Secara teoritis, ini akan mengurangi (debit) pada financial account, sehingga terjadi defisit sejumlah surplus yang terjadi pada current account, sehingga Bop akan tetap nol (ekuilibrium).

Defisit dan Surplus pada Current Account
Defisit pada current account tidak selalu berarti buruk, dan sebaliknya, surplus juga tidak selalu berarti baik. Pada zaman dulu, para ahli ekonomi dan negara selalu mengupayakan kondisi surplus dan menyebutnya sebagai “favorable condition”, sedangkan kondisi defisit disebut sebagai “unfavorable condition”. Sampai sekarang kaum merkantilis masih percaya mengenai hal tersebut. Namun para ahli ekonomi kini berpendapat lain. Hal yang perlu diperhatikan disini adalah penyebab terjadinya defisit atau surplus tersebut. Ada beberapa kondisi yang mungkin dialami negara ketika current account-nya mengalami defisit :
  1. Konsumsi melebihi jumlah yang mampu diproduksi. Kondisi ini dalam jangka panjang akan membahayakan perekonomian karena defisit yang terjadi cenderung ditutupi dengan hutang luar negeri maupun penjualan aset ke luar negeri, yang akan membutuhkan “pembayaran” dimasa yang akan datang.
  2. Menurunnya “competitive advantage” produk suatu negara di negara lain. Hal ini biasanya disebabkan oleh harga yang lebih mahal. Harga yang lebih mahal membuat produk domestik kurang menarik bagi konsumen di negara lain. Ini terutama sering dikaitkan dengan kurs tukar. Kurs tukar yang terlalu kuat akan mengakibatkan harga produk suatu negara menjadi relatif mahal di luar negeri, sehingga konsumen luar negeri menjadi enggan untuk membeli.
Menurut para ahli, ada beberapa alasan mengapa kondisi current account yang defisit tidak perlu dikhawatirkan :
  1. JIka defisit current account didanai dengan capital inflow jangka panjang, maka ini dapat menguntungkan bagi ekonomi karena akan meningkatkan kapasitas produksi di negara tersebut.
  2. Di era globalisasi seperti sekarang ini, mencari dana untuk mendanai defisit tidaklah susah.
  3. Jika defisit sudah terlalu besar, maka akan mengakibatkan devaluasi pada mata uang sehingga dapat membantu mengurangi defisit. Ketika terjadi devaluasi, harga produk ekspor suatu negara akan relatif murah bagi konsumen di negara lain, sehingga permintaan ekspor akan bertambah. SEbaliknya, harga produk impor akan relatif lebih mahal di dalam negeri, sehingga permintaan produk impor akan berkurang.
Namun ada juga alasan-alasan mengapa kita perlu mengkhawatirkan kondisi current account yang defisit :
1. Defisit yang terjadi dalam jangka panjang perlu diwaspadai karena membutuhkan pendanaan terus menerus. Pendanaan ini biasanya berupa pinjaman dari luar negeri (sehingga ada surplus pada financial account), yang tentu saja harus dikembalikan di masa depan. Menurut sumber dati http://www.economicshelp.org/2007/03/does-current-account-deficit-matter.html, jika defisit yang terjadi melebihi 6% dari GDP, maka akan berbahaya jika negara bergantung pada aliran dana dari luar (capital inflow).
2. Banyak negara tidak mampu meminjam dalam jumlah besar dan pada tingkat bunga yang rendah, apalagi jika tidak ada kepercayaan dari dunia internasional.  JIka ini yang terjadi, maka negara terpaksa harus menaikkan suku bunga agar dapat menarik dana dari investor asing, yang tentunya juga dapat mengakibatkan masalah baru bagi kondisi makro ekonomi didalam negeri.
3. Defisit yang terlalu besar dapat menjadi tanda terjadinya ketidakseimbangan dalam ekonomi, kelemahan struktural, dan sektor produksi yang tidak ‘kompetitif”.  Biasanya ini mengakibatkan konsumsi yang melebihi produksi, sehingga diperlukan impor untuk menutupi kekurangan tersebut. Selain itu, pinjaman luar negeri yang dilakukan pemerintah juga dapat meningkatkan permintaan agregat, sehingga permintaan konsumsi impor ikut bertambah.
4. Defisit pada current account cenderung akan menaikkan hutang luar negeri. Dalam jangka panjang, defisit yang pada mulanya hanya terjadi di current account ini dapat berimbas ke financial account karena pinjaman luar negeri tersebut akan membutuhkan pembayaran bunga dan cicilan hutang. Contoh lainnya adalah penjualan saham ke luar negeri untuk mendapatkan devisa guna menutupi defisit current account,  suatu saat tentu harus dibayar dividennya. Sama halnya dengan penjualan obligasi ke luar negeri, suatu saat akan memerlukan pembayaran bunga dan nilai muka (face value) obligasi.

Defisit dan Surplus pada BOP (disequilibrium)
Meskipun secara teoritis Bop harus berada pada kondisi nol (ekuilibrium), namun pada kenyataannya ini seringkali tidak tercapai. Ada tiga jenis dan penyebab disequilibrium pada Bop :
1. Cyclical disequilibrium.  Ada dua hal yang dapat menyebabkan ini. Pertama, siklus bisnis/ekonomi yang berbeda antar negara. Kedua, negara-negara memiliki elastisitas permintaan pendapatan (income elasticity of demand) dan/atau elastisitas permintaan harga (price elastisity of demand) yang berbeda.
2. Secular disequilibrium. Merupakan disequilibrium jangka panjang pada Bop, terjadi karena perubahan ekonomi yang mendalam selama jangka waktu yang cukup lama. perubahan ekonomi ini biasanya disebabkan adanya fase perpindahan dari satu tahap pertumbuhan ke tahap yang lain. Negara pada tahap pertumbuhan  cenderung melakukan investasi domestik > tabungan domestik, dan impor > ekspor. Defisit Bop disini terjadi karena tidak ada dana untuk menutupi surplus impor.

3. Structural disequilibrium. Ini terbagi menjadi dua :
  • Disequilibrium pada level barang dan jasa. Terjadi ketika perubahan permintaan atau penawaran terhadap ekspor ataupun impor merubah kondisi equilibrium yang telah ada. Bisa juga terjadi ketika pendapatan banyak dihabiskan di luar negeri.
  • Disequilibrium pada level faktor (harga faktor). Terjadi ketika harga faktor (misalnya tenaga kerja) tidak sesuai dengan kondisi factor endowment di suatu negara. Misalnya jika upah tenaga kerja terlalu tinggi, maka perusahaan akan cenderung mencari negara lain untuk berproduksi, tentunya yang biaya tenaga kerjanya lebih murah. Atau, impor akan barang/jasa yang membutuhkan banyak  tenaga kerja seandainya diproduksi didalam negeri akan diperbanyak. Ini akan mengakibatkan defisit pada Bop dan pengangguran di dalam negeri.
Ukuran-ukuran Neraca Pembayaran
Neraca pembayaran dapat disusun dengan mengkombinasi pos-pos neraca pembayaran
berikut :
1. Basic balance focus pada transaksi-transaksi yang dianggap penting bagi kesehatan ekonomis valuta. Basic balance menyeimbangkan neraca berjalan dan arus modal jangka panjang, namun tidak mengikutsertakan arus modal jangka pendek, seperti deposito deposito bank yang sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor temporer; kebijakan moneter jangka pendek, perubahan-perubahan dalam suku bunga dan antisipasi-antisipasi fluktuasi valuta. Basic balance menekankan trend jangka waktu yang lebih panjang pada neraca pembayaran.
2. Net liquidity balance (neraca likuiditas neto) atau neraca keseluruhan meliputi basic balance ditambah arus modal jangka pendek tidak likuid pihak swasta dan error and omission. Neraca Keseluruhan mengukur perubahan pinjaman pihak swasta domestik atau pinjaman pihak swasta domestik ke luar negeri yang dibutuhkan untuk mempertahankan pembayaran dalam posisi equilibrium tanpa menyesuaikan cadangan devisa. Arus modal swasta jangka pendek tidak likuid dan error and omission tercatat dalam neraca, sementara aset dan hutang likuid tidak dicatat (dikeluarkan).
3. Neraca transaksi cadangan devisa menunjukkan penyesuaian cadangan devisa yang akan dibuat untuk mencapai equilibrium neraca. Karena neraca pembayaran harus diseimbangkan, tiap perbedaan yang tidak dapat ditelusuri atas transaksi-transaksi tertentu dicatat dalam statistical discrepancy (selisih yang belum dapat diperhitungkan).

Kebijakan untuk Mengurangi Defisit Bop
  1. Devaluasi, yaitu dengan menurunkan kurs tukar. Penurunan kurs tukar berarti harga barang ekspor akan lebih murah bagi konsumen luar negeri (karena kurs tukar kita melemah), dan sebaliknya harga barang impor akan menjadi mahal bagi konsumen dalam negeri. Ini akan mendorong ekspor dan menurunkan impor, sehingga pada akhirnya dapat memperbaiki defisit pada Bop.
  2. Deflasi, yaitu dengan menurunkan tingkat harga umum (deflasi terjadi ketika tingkat inflasi adalah minus). Dengan tujuan untuk menurunkan permintaan agregat, pemerintah akan menaikkan pajak atau suku bunga. Naiknya pajak akan menggerus daya beli masyarakat, sedangkan naikknya suku bunga akan mendorong masyarakat untuk menabung (sehingga konsumsi berkurang). Ketika konsumsi berkurang, impor diharapkan ikut berkurang dan mengurangi defisit. Namun kebijakan ini sangat bergantung pada elastisitas permintaan akan barang impor. Selain itu, juga dapat bertentangan dengan kebijakan makro ekonomi lainnya karena dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan menambah pengangguran.
  3. Kebijakan supply side, yaitu kebijakan dari sisi penawaran dalam suatu perekonomian. Caranya adalah dengan memanipulasi sisi penawaran (produksi) sehingga dalam jangka panjang akan meningkatkan kekompetitfan ekonomi dan ekspor negara.
  4. Proteksionisme. Misalnya dengan menaikkan tarif/cukai, memberlakukan kuota,  persyaratan impor yang ketat, syarat kandungan impor, dls. Intinya adalah untuk melindungi industri dalam negeri. Dampak negatifnya, kebijakan ini dapat menghambat produksi dalam negeri sehingga potensi ekspor ikut turun. Selain itu, industri lokal mungkin menjadi kurang kompetitif karena diproteksi

 Pengertian Penanaman Modal Asing
 
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
a. alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.


  Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha Menurut pasal 3 UPMA perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal y ditanam di Indonesia.
Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusa-haan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan. besarnya penanaman modal dan keinginan Ekonomi Nasional dan Daerah (Pasal 4). Dengan ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia dengar,

  Badan Usaha Modal Asing Dalam pasal 5 UPMA disebutkan, bahwa :
a) Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
b) Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. mass media.

TenagaKerja
Menurut pasal 9 UPMA pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi perusahaan-perusahaan di mana modalnya ditanam.
Kepada pemilik modal asing diperkenankan sepenuhnya menetapkan direksi perusahaannya. Kiranya hal demikian itu sudah sewajarnya karena penanaman modal asing ingin menyerahkan pengurusan modal kepada orang yang dipercayanya. Dalam hal kerjasama antara modal asing dan modal nasional direksi ditetap-kan bersama-sama.
Dalam pasal 10 ditegaskan, bahwa perusahaan-perusahaan modal asing wajib memenuhi kebutuhan akan tenaga kerjanya dengan warganegara Indonesia kecuali dalam hal-hal tersebut pada pasal 11. Sedangkan dalam pasal 11 UPMA disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan modal asing diizinkan mendatangkan atau menggunakan tenaga-tenaga pimpinan dan tenaga-tenaga ahli warganegara asing bagi jabatan-jabatan yang belum dapat diisi dengan tenaga kerja warga negara Indonesia.
Perusahaan-perusahaan modal asing berkewajiban menyeleng-garakan atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam atau di luar negeri secara teratur dan terarah bagi warganegara Indonesia dengan tujuan agar berangsur-angsur tenaga-tenaga warga negara asing dapat diganti oleh tenaga-tenaga warga negara Indonesia.

  Pemakaian Tanah Dalam pasal 14 UPMA disebutkan, bahwa untuk keperluan perusahaan-perusahaan modal asing dapat diberikan tanah dengan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 14 ini yang memungkinkan diberikannya tanah kepada perusahaan-perusahaan yang bermodal asing bukan saja dengan hak pakai, tetapi juga dengan hak guna bangunan dan hak guna usaha, merupakan penegasan dari apa yang ditentukan di dalam pasal 55 ayat 2 Undang-undang Pokok Agraria, berhubungan dan pasal 10, 62 dan 64 Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/ 1969.
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pokok Agraria pasal 35, pasal 29 dan pasal 41, maka hak guna bangunan tersebut dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, yang meng-ingat keadaan perusahaan dan bangunannya dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Hak guna usaha dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 25 tahun.
Kepada perusahaan-perusahaan yang berhubungan dengan macam tanaman yang diusahakannya memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha dengan jangka waktu hak guna usaha tersebut dapat diperpanjang paling lama 25 tahun. Hak pakai diberikan dengan jangka waktu menurut keperluannya, dengan mengingat pembatasan-pembatasan bagi hak guna bangunan dan hak guna usaha tersebut di atas.

  Jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi
Pasal 18 UPMA menegaskan, bahwa dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktu berlakunya yang : tidak melebihi 30 (tigapuluh) tahun.
Selanjutnya (menurut Penjelasan Pasal 18 UPMA) diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Perusahaan Modal Asing harus mengadakan pembukaan ter-sendiri dari modal asingnya;
b. Untuk menetapkan besarnya modal asing maka jumlahnya harus dikurangi dengan jumlah-jumlah yang dengan jalan repatriasi telah ditransfer;
c. Tiap tahun perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Pemerintah suatu ikhtisar dari modal asingnya.
Mengenai hak transfer, dalam pasal 19 UPMA ditetapkan sebagai berikut :
1) Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asing dari modal atas dasar nilai tukar yang berlaku untuk :
a. Keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban pembayaran lain;
b. biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia;
c. biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut;
d. penyusutan atas aht-alat perlengkapan tetap;
e. kompensasi dalam hal nasionalisasi.
2) Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.
modal asing. Dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.

  Nasionalisasi dan Kompensasi
Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi/pencabutan hak milik secara menyeluruh atas perusahaan-perusahaan modal asing atau tindakan-tindakan yang mengurangi hak menguasai atau mengurus perusahaan yang bersangkutan.kecuali jika dengan Undang-undang dinyatakan kepentingan Negara menghendaki tindakan demikian (Pasal 21).
Jika diadakan tindakan seperti tersebut pada pasal 21 maka Pemerintah wajib memberikan kompensasi/gantirugi yang jumlah, macam dan cara pembayarannya disetujui oleh kedua belah pihak sesuai dengan asas-asas hukum internasional yang berlaku. Apabila antara kedua belah pihak tidak terdapat persetujuan mengenai jumlah, macam dan cara pembayaran kompensasi tersebut maka akan diadakan arbitrasi yang putusannya mengikat kedua belah pihak.
Untuk menjamin ketenangan bekerja modal asing yang ditanam di Indonesia maka dalam pasal ini ditetapkan bahwa Pemerintah tidak akan melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan modal asing, kecuali jika kepentingan negara menghendakinya. Tindakan demikian itu hanya dapat dilakukan dengan Undang-undang serta dengan pemberian kompensasi menurut prinsip-prinsip Hukum Internasional.

  Kerjasama Modal Asing dan Modal Nasional
UPMA daJam pasal 23 menegaskan, bahwa daJam bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing dapat diadakan kerja-sama antara modal asing dengan modal nasional dengan mengingat ketentuan dalam pasal 3 di atas.
Pemerintah menetapkan lebih lanjut bidang-bidang usaha, bentuk-bentuk dan cara-cara kerjasama antara modal asing dan modal nasional dengan memanfaatkan modal dan keahlian asing dalam bidang ekspor serta produksi barang-barang dan jasa-jasa.
Pengertian modal nasional dalam Undang-undang ini meliputi modal Pemerintah Pusat dan Daerah, Koperasi dan modal swasta nasional.
Adapun keuntungan yang diperoleh perusahaan modal asing sebagai hasil kerjasama antara lain modal asing dan modal nasional tersebut pada pasal 23 setelah dikurangi pajak-pajak serta" kewajiban-kewajiban lain yang harus dibayar di Indonesia, diizinkan untuk ditransfer dalam valuta asli dari modal asing yang bersangkutan seimbang dengan bagian modal asing yang ditanam (Pasal 24).
Pertanian Oleh Petani Untuk Pertanian



Sumber :

www.indonesiasearchengine.com
petanitangguh.blogspot.com
 yasinta.wordpress.com
sobatbaru.blogspot.comwww.
scribd.com 
www.inilah.com 

Selasa, 12 April 2011

USAHA KECIL MENENGAH

USAHA KECIL & MENENGAH (UKM)

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut: 1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) 3. Milik Warga Negara Indonesia 4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar 5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.


UKM adalah singkatan dari usaha kecil dan menengah. Ukm adalah salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan negara indonesia ukm ini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat. Ukm ini juga sangat membantu negara/pemerintah dalam hal penciptaan lapangan kerja baru dan lewat ukm juga banyak tercipta unit unit kerja baru yang menggunakan tenaga-tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan rumah tangga. Selain dari itu ukm juga memiliki fleksibilitas yang tinggi jika dibandingkan dengan usaha yang berkapasitas lebih besar. Ukm ini perlu perhatian yang khusus dan di dukung oleh informasi yang akurat, agar terjadi link bisnis yang terarah antara pelaku usaha kecil dan menengah dengan elemen daya saing usaha, yaitu jaringan pasar.
Terdapat dua aspek yang harus dikembangkan untuk membangun jaringan pasar, aspek tersebut adalah :
1.
Membangun Sistem Promosi untuk Penetrasi Pasar
2.
Merawat Jaringan Pasar untuk Mempertahankan Pangsa Pasar
Kinerja nyata  yang dihadapi oleh sebagian besar usaha terutama mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia yang paling menonjol adalah rendahnya tingkat produktivitas, rendahnya nilai tambah, dan rendahnya kualitas produk. Walau diakui pula bahwa UMKM menjadi lapangan kerja bagi sebagian besar pekerja di Indonesia , tetapi kontribusi dalam output nasional di katagorikan rendah.  Hal ini dikarenakan UMKM, khususnya usaha mikro dan sektor pertanian (yang banyak menyerap tenaga kerja), mempunyai produktivitas yang sangat rendah. Bila upah dijadikan produktivitas, upah rata-rata di usaha mikro dan kecil umumnya berada dibawah upah minimum. Kondisi ini merefleksikan produktivitas sektor mikro dan kecil yang rendah bila di bandingkan dengan usaha yang lebih besar.
Di antara berbagai faktor penyebabnya, rendahnya tingkat penguasaan teknologi dan kemampuan wirausaha di kalangan UMKM menjadi isue yang mengemuka saat ini. Pengembangan UMKM secara parsial selama ini tidak banyak memberikan hasil yang maksimal terhadap peningkatan kinerja UMKM, perkembangan ekonomi secara lebih luas mengakibatkan tingkat daya saing kita tertinggal dibandingkan dengan negara-negara tetangga kita seperti misalnya Malaysia. Karena itu kebijakan bagi UMKM bukan karena ukurannya yang kecil, tapi karena produktivitasnya yang rendah. Peningkatan produktivitas pada UMKM, akan berdampak luas pada perbaikan kesejahteraan rakyat karena UMKM adalah tempat dimana banyak orang menggantungkan sumber kehidupannya.  Salah satu alternatif dalam meningkatkan produktivitas UMKM adalah dengan melakukan modernisasi sistem usaha dan perangkat kebijakannya yang sistemik sehingga akan memberikan dampak yang lebih luas lagi dalam meningkatkan daya saing daerah.
Untuk meningkatkan daya saing UMKM diperlukan langkah bersama untuk mengangkat kemampuan teknologi dan daya inovasinnya. Dalam hal ini inovasi berarti sesuatu yang baru bagi si penerima yaitu komunitas UMKM yang bersangkutan. Kemajuan ekonomi terkait dengan tingkat perkembangan ‘technical change’ yang berarti tahap penguasaan teknologi. “Technical change” sebagian terbesar bersifat “tacit” atau tidak terkodifikasi dan dibangun di atas pengalaman. Juga bersifat kumulatif ( terbentuk secara ‘incremental’ dan dalam waktu yang tertentu ). Waktu penguasaan teknologi ini bergantung pada sektor industrinya ( ‘sector specific’) dan proses akumulasinya mengikuti trajektori tertentu yang khas.

Agar supaya pengenalan teknologi dapat menghasilkan ‘technical change’ dan inovasi dalam dunia usaha diperlukan beberapa kondisi :
- Kemampuan UKM untuk menyerap, mengadopsi dan menerapkan teknologi baru dalam usahanya.
- Tingkat kompatibilitas teknologi ( spesifikasi, harga, tingkat kerumitan ) dengan kebutuhan dan kemampuan UKM yang ada.
- Ketersediaan dukungan teknis yang relevan dan bermutu untuk proses pembelajaran dalam menggunakan teknologi baru tersebut.
Untuk komersialisasi teknologi hasil riset (apalagi penemuan baru) banyak menghadapi kendala: sumber teknologi: teknologi bersifat capital intensive dan belum mempunyai nilai ekonomis, memerlukan waktu lama dalam penyesuaian terhadap kebutuhan pasar, banyak jenis teknologi yang teruji dalam tingkatan bisnis; sistem insentif komersialisasi teknologi lemah; arus utama sistem industri

Umumnya komunitas UMKM memiliki sekelompok kecil yang kreatif dan mampu mengambil peran ‘risk taker’. Kelompok ini cenderung menjadi ‘early adopter’ untuk teknologi baru. Sebagian besar cenderung menunggu karena mereka membutuhkan bukti nyata (‘tangible’) bahwa teknologi baru tersebut dapat memberi keuntungan. Dua aspek yang berlangsung inheren dalam proses ini adalah berinovasi ( ‘innovating’) dan pembelajaran ( ‘learning’).

Usaha Kecil 
Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha
Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Pengertian usaha kecil
Usaha Kecil sebagaimana dimaksud Undang-undang No.9 Tahun 1995 adalah usaha produktif yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per tahun serta dapat menerima kredit dari bank maksimal di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Perbedaan usaha kecil dengan usaha lainnya, seperti usaha menengah dan usaha kecil, dapat dilihat dari:

1. usaha kecil tidak memiliki sistem pembukuan, yang menyebabkan pengusaha kecil tidak memiliki akses yang cukup menunjang terhadap jasa perbankan.
2. pengusaha kecil memiliki kesulitan dalam meningkatkan usahanya, karena teknologi yang digunakan masih bersifat semi modern, bahkan masih dikerjakan secara tradisional.
3. terbatasnya kemampuan pengusaha kecil dalam mengembangkan usahanya, seperti: untuk tujuan ekspor barang-barang hasil produksinya.
4. bahan-bahan baku yang diperoleh untuk kegiatan usahanya, masih relatif sulit dicari oleh pengusaha kecil.

Secara umum bentuk usaha kecil adalah usaha kecil yang bersifat perorangan, persekutuan atau yang berbadan hukum dalam bentuk koperasi yang didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota, ketika menghadapi kendala usaha.

Dari bentuk usaha kecil tersebut, maka penggolongan usaha kecil di Indonesi adalah sebagai berikut:
1. Usaha Perorangan.
merupakan usaha dengan kepemilikan tunggal dari jenis usaha yang dikerjakan, yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga/pihak lain. maju mundurnya usahanya tergantung dari kemampuan pengusaha tersebut dalam melayani konsumennya. harta kekayaan milik pribadi dapat dijadikan modal dalam kegiatan usahanya.
2. Usaha Persekutuan.
penggolongan usaha kecil yang berbentuk persekutuan merupakan kerja sama dari pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pribadi terhadap kerja perusahaan dalam menjalankan bisnis.

Sedangkan, pada hakekatnya penggolongan usaha kecil, yaitu:
1. Industri kecil, seperti: industri kerajinan tangan, industri rumahan, industri logam, dan lain sebagainya.
2. Perusahaan berskala kecil, seperti: toserba, mini market, koperasi, dan sebagainya.
3. Usaha informal, seperti: pedagangan kaki lima yang menjual barang-barang kebutuhan pokok.
CIRI-CIRI USAHA KECIL
  • Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
  • Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
  • Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
  • Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
  • Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
  • Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
  • Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
Contoh usaha kecil
  • Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
  • Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
  • Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
  • Peternakan ayam, itik dan perikanan;
  • Koperasi berskala kecil.
Usaha Menengah
Kriteria Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau
hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Usaha Menengah sebagaimana dimaksud Inpres No.10 tahun 1998 adalah usaha bersifat produktif yang memenuhi kriteria kekayaan usaha bersih lebih besar dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak sebesar Rp10.000.000.000,00, (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta dapat menerima kredit dari bank sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s/d Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Kriteria usaha menengah
  • Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
  • Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
  • Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
  • Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
  • Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
  • Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik
Ciri-ciri usaha menengah
  • Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
  • Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
  • Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
  • Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
  • Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
  • Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
Contoh usaha menengah
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
  • Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
  • Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
  • Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi;
  • Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
  • Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.

Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Berdasar Perkembangan

Selain berdasar Undang-undang tersebut,dari sudut pandang perkembangannya Usaha Kecil Dan Menengah dapat dikelompokkan dalam beberapa kriteria Usaha Kecil Dan Menengah yaitu:
- Livelihood Activities, merupakan Usaha Kecil Menengah yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
- Micro Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
- Small Dynamic Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
- Fast Moving Enterprise, merupakam Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).

Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Berdasarkan Lembaga dan Negara Asing

Lembaga dan negara-negara asing mendefinisikan Kriteria Usaha Kecil dan Menengah bersarkan pada beberapa hal yaitu, jumlah tenaga kerja, pendapatan dan jumlah aset. Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah tersebut sebagai berikut:

I. Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Menurut World Bank.
Menurut World Bank Usaha Kecil Dan Menengah dikelompokkan menjadi tiga kelompok:
1. Medium Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan maksimal 300 orang
2. Pendapatan setahun hingga sejumlah $ 15 juta
3. Jumlah aset hingga sejumlah $ 15 juta
2. Small Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan kurang dari 30 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 3 juta
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 3 juta
3. Micro Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 100 ribu
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 100 ribu


Sumber:

restafebri.blogspot.com
digilib.petra.ac.id
www.usaha-kecil.com/usaha_kecil_menengah.html
id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah
galeriukm.web.id
chichimoed.blogspot.com
 

Rabu, 06 April 2011

PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH

Pengertian Pembangunan Ekonomi Daerah

Pembangunan ekonomi daerah adalah: suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakat mengelola sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut.
Masalah pokok dalam pembangunan daerah adalah terletak pada penekanan terhadap kebijakan-kebijakan pembangunan yang berdasarkan pada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) dengan menggunakan potensi sumberdaya manusia, kelembagaan, dan sumberdaya fisik secara lokal (daerah). Orientasi ini mengarahkan kita kepada pengambilan inisiatif-inisiatif yang berasal dari daerah tersebut dalam proses pembangunan untuk menciptakan kesempatan kerja baru dan merangsang kegiatan ekonomi.

Pembangunan ekonomi daerah suatu proses yaitu proses yang mencakup pembentukan-pembentukan institusi baru, pembangunan industri-industri alternatif, perbaikam kapasitas tenaga kerja yang ada untuk menghasilkan produk dan jasa yang lebih baik, identifikasi pasar-pasar baru, alih ilmu pemngetahuan, dan pengembangan perusahaan-perusahan baru.

Setiap upaya pembangunan ekonomi daerah mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja untuk masyarakat daerah. Dalam upaya untuk mencapai tujuan tesebut, pemerintah daerah dan masyarakat harus secara bersama-sama mengambil inisiatif pembangunan daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah beserta daerah beserta partisipasi masyarakatnya dan dengan dengan menggunakan sumberdaya yang ada harus menafsir potensi sumberdaya yang diperlukan untuk merancang dan membangun perekonomian daerah.

Perencanaan Pembangunan Ekonomi Daerah
Perencanaan pembangunan ekonomi daerah bisa dianggap sebagai perencanaan untuk memperbaiki penggunaan sumberdaya publik yang tersedia didaerah tersebut dan untuk memperbaiki kapasitas sektor swasta dalam menciptakan nilai sumberdaya swasta secara bertanggung jawab.
Pembangunan ekonomi yang efisien membutuhkan secara seimbang perencanaan yang lebih teliti mengenai penggunaan sumber daya publik dan sektor swasta : petani, pengusaha kecil, koperasi, pengusaha besar, organisasi sosial harus mempunyai peran dalam proses perencanaan.

Ada tiga  impilikasi pokok dari perencanaan pembangunan ekonomi daerah:
1.perencanan pembangunan ekonomi daerah yang realistik memerlukan pemahaman tentang hubungan antara daerah dengan lingkungan nasional dimana daerah tersebut merupakan bagian darinya, keterkaitan secara mendasar antara keduanya, dan konsekuensi akhir dari interaksi tersebut.
2.sesuatu yang tampaknya baik secara nasional belum tentu baik untuk daerah dan sebaliknya yang baik di daerah belum tentu baik secara nasional.
3. Perangkat kelembagaan yang tersedia untuk pembangunan daerah, misalnya administrasi, proses pengambilan keputusan, otoritas biasanya sangat berbeda pada tingkat daerah dengan yang tersedia pada tingkat pusat. Selain itu, derajat pengendalian kebijakan sangat berbeda pada dua tingkat tersebut. Oleh karena itu perencanaan darah yang efektif harus bisa membedakan apa yang seyogyanya dilakukan dan apa yang dapat dilakukan, dengan menggunakan sumber daya pembangunan sebaik mungkin yang benar-benar dapat dicapai, dan mengambil manfaat dari informasi yang lengkap yang tersedia pada tingkat daerah karena kedekatan para perencananya dengan obyek perencanaan.


Strategi pembangunan ekonomi di masa lalu telah mengubah struktur ekonomi secara mengesankan dan mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi. Namun, perubahan struktur ekonomi ini hanya terjadi pada level nasional, sedangkan pada level daerah secara agregat relatif stagnan, terutama daerah-daerah di laur pulau Jawa. Ini berarti bahwa peranan dan partisipasi daerah dalam pembangunan ekonomi nasional belum optimal.
Untuk meningkatkan peranan dan partisipasi daerah dalam pembangunan ekonomi nasional, tidak ada cara lain selain daripada membangun perekonomian daerah dengan menerapkan Strategi Agroindustri Berorientasi Ekspor di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah pusat perlu memberikan dukungan secara serius dengan menerapkan Strategi Promosi Ekspor Berbasis Agribisnis. Hal ini menuntut adanya penataan ulang kelembagaan yang ada saat ini, yang salah satu diantaranya adalah reorganisasi Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, dan Departemen Kelautan dan Perikanan menjadi Departemen Agribisnis Pertanian, Departemen Agribisnis Kehutanan, dan Departemen Agribisnis Kelautan dan Perikanan. Jika Strategi Promosi Ekspor Berbasis Agribisnis berjalan dengan baik, maka seluruh daerah akan memberikan konstribusi secara optimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi kesenjangan ekonomi antar daerah, mengurangi pengangguran, serta mengurangi tingkat kemiskinan. 

INTERAKSI EKONOMI ANTAR NEGARA

Interaksi ekonomi antar daerah berlangsung melalui perdagangan antar daerah. Daerah yang memperoleh manfaat dari perdagangan tersebut adalah daerah yang nilai ekspornya lebih besar dari nilai impor. Besar kecilnya nilai ekspor tergantung pada harga dari jenis barang yang diekspor dan volume ekspor Sementara itu, besarnya volume ekspor suatu wilayah tergantung pada tingkat kebutuhan wilayah pengimpor, baik untuk keperluan konsumsi maupun untuk keperluan produksi. Besarnya kebutuhan impor suatu daerah untuk tujuan produksi, tergantung pada seberapa besar keterkaitan (linkages) antara sektor-sektor produksi di daerah pengimpor terhadap sektor-sektor produksi di daerah pengekspor.
Interlinkages, keterkaitan antar sektor antar daerah, menentukan
pola ketergantungan ekonomi antar daerah. Ketergantungan ekonomi antar daerah dapat dikelompokkan ke dalam tiga pola.Perta ma , pola “dominan-tergantung” (dependence). Pola ini mempunyai ciri interaksi antara wilayah dominan dan wilayah yang tergantung, di mana wilayah dominan memperoleh keuntungan yang lebih besar dalam interaksi ekonomi, bahkan cenderung mengeksploitasi wilayah yang tergantung untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar lagi.Dengan demikian pola ini akan menimbulkan ketimpangan ekonomi antarwilayah yang semakin
besar.Kedua, pola “centre-periphery (konsepinterdependence), di mana sektor industri (moderen) umumnya berada di wilayah perkotaan sebagai wilayahcentre dan sektor primer (tradisional) yang umumnya berada di wilayah pedesaan atau pinggiran kota sebagai wilayahperiphery. Pola ini menunjukkan bahwa wilayahperiphery menghasilkan dan memasok bahan baku (input) ke wilayahcentre, sehingga kemajuan ekonomi wilayahcentre akan menarik kemajuan ekonomi wilayahperiphery ke tingkat yang lebih maju.

KESENJANGAN EKONOMI ANTAR DAERAH INDONESIA
Suatu empirik yang berkaitan dengan interaksi ekonomi antara ekonomi didaerah indonesia,dilakukan oleh
beberapa pihak dengan pembagian wilayah yang berbeda dan kurun waktu yang berbeda, namun menunjukkan fenomena kesenjangan ekonomi antar daerah di Indonesia yang serupa.
Secara umum, hasil studi empirik sebagaimana disebutkan di atas menunjukkan bahwa melebarnya kesenjangan
ekonomi antar daerah antara lain bersumber dari hal-hal sebagai berikut :
1.Lebih dari 80 persen industri manufaktur yang didirikan di Indonesia berlokasi dijawa sekitar 12 - 13 persen 
di Sumatera, dan sisanya yang kurang dari 10 persen (antara 7–8 persen) berada di wilayah lainya. Kontribusi nilai tambahnya kurang lebih sama dengan persentase sebaran industri tersebut;

2.Daerah-daerah Luar Jawa pada umumnya mengekspor produk-produk primer ke Jawa dan mengimpor produk-produk sekunder dari Jawa, dimana nilai impor daerah Luar Jawa jauh lebih besar daripada nilai ekspornya. Hal yang demikian, membuat neraca perdagangan daerah-daerah Luar Jawa mengalami defisit terhadap neraca perdagangan Jawa. Ketimpangan neraca perdagangan ini menjadi semakin parah  manakala harga relatif produk-produk primer semakin rendah terhadap produk-produk sekunder.

3. Kegiatan produksi sektor-sektor ekonomi di Luar Jawa sangat bergantung pada input yang berasal dari Jawa, sedangkan sebaliknya tidak. Hal ini mengakibatkan efek multiplier yang diterima perekonomian Jawa atas kemajuan ekonomi daerah-daerah Luar Jawa sangat besar, sedangkan sebaliknya tidak. Dengan kata lain spillover effect yang ditimbuhkan oleh kemajuan ekonomi daerah-daerah Luar Jawa terhadap perekonomian Jawa jauh lebih besar.Paling sedikit tiga hal tersebut di atas, merupakan penyebab utama kesenjangan ekonomi antara Jawa dan Luar Jawa menjadi semakin melebar. Kesenjangan ekonomi antar daerah yang sangat ekstrim akan sangat mudah menimbukan konflik, baik konflik vertikal maupun konflik horizontal, yang pada gilirannya akan mengakibatkan terpecahnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, upaya untuk mengatasi kesenjangan ekonomi antar daerah secara sungguh-sungguh merupakan suatu keharusan.


 STRATEGI PEMBANGUNAN
Dalam rangka menjamin keberlangsungan pemerintahan dan pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten Gresik harus mengambil strategi tertentu. Strategi tersebut kemudian disebut Strategi Pembangunan Daerah. Strategi pembangunan daerah itu merupakan perangkaan  untuk mengimplementasikan Visi dan Misi. Sedikitnya terdapat 4 (empat) strategi pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di masa datang, yakni :
1.      Strategi Pengembangan Kapasitas Pemerintah Daerah, yang meliputi : (a). Kapasitas Sistem, (b). Kapasitas Kelembagaan, dan (c). Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur
2.      Strategi Pengembangan Kemampuan Keuangan Daerah
3.      Strategi Peningkatan Pertumbuhan/ Kinerja Ekonomi Daerah
4.      Strategi Pengembangan Lingkungan Daerah Yang Kondusif

  
     STRATEGI PENGEMBANGAN KAPASITAS PEMERINTAH DAERAH
Strategi pengembangan kapasitas pemerintah daerah ditujukan untuk meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah secara berkelanjutan dalam aspek-aspek : pelayanan dasar kepada masyarakat, pengembangan ekonomi lokal, penanggulangan kemiskinan dan tata pemerintah yang baik. Pengembangan kapasitas pemerintah daerah juga ditujukan untuk mengembangkan sistem kelembagaan dan kompetensi serta pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berorientasi pada kinerja.
Dalam rangka pengembangan kapasitas Pemerintah daerah, maka ditetapkan langkah-langkah sebagai berikut :
A. STRATEGI PENGEMBANGAN SISTEM
Pengembangan sistem pada hakekatnya mencakup kebijakan dan pengaturan kerangka kerja yang relevan untuk mencapai tujuan kebijakan yang ditetapkan.  Dalam paparan yang lebih operasional, pengembangan sistem mencakup; substansi kebijakan, strategi, perencanaan serta sasaran kinerja.

B. STRATEGI PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN
Pengembangan kelembagaan mencakup : proses pengambilan keputusan, sistem manajemen dan relasi antar organisasi,  peraturan dan pengaturan pemerintah yang baik, pembuatan pedoman dan sistem manajemen, restrukturisasi organisasi, refungsionalisasi organisasi, dan revitalisasi organisasi.

C. STRATEGI PENGEMBANGAN SDM APARATUR
Strategi pengembangan SDM aparatur meliputi : ketrampilan dan kualifikasi individu, pengetahuan, sikap, etika dan motivasi personil yang bekerja pada suatu unit kerja atau organisasi.

  
   STRATEGI PENGEMBANGAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
Kemampuan keuangan daerah merupakan elemen yang penting peranannya untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan maupun pemberian pelayanan kepada publik. Dengan pola kebijakan yang tepat untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah, pemerintah daerah secara bertahap akan mampu keluar dari berbagai persoalan yang selama ini dihadapi seperti tingkat pengangguran yang tinggi dan jumlah penduduk miskin yang cukup besar.
Adapun strategi pengembangan kemampuan keuangan daerah, dilaksanakan dengan mengambil langkah-langkah : (a). Intensifikasi dan Ekstensifikasi PAD, (b). Strategi Pengembangan Kerjasama, (c). Strategi Pembentukan Perseroan Daerah dan (d). Strategi Penerbitan Obligasi dan Pinjaman Daerah.

      STRATEGI PENINGKATAN PERTUMBUHAN EKONOMI
Pada hakekatnya pembangunan ekonomi adalah serangkaian usaha dan kebijaksanaan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, memperluas lapangan kerja dan pemerataan pembagian pendapatan masyarakat. Kinerja pembangunan ekonomi mempunyai kedudukan yang amat penting, karena keberhasilan di bidang ekonomi dapat menyediakan sumber daya yang lebih luas bagi pembangunan di bidang lainnya. Namun sebaliknya untuk melakukan pembangunan ekonomi diperlukan landasan yang kuat, yaitu pengambilan kebijakan yang tepat, akurat dan terarah, supaya hasil yang dicapai akan benar-benar sesuai dengan yang direncanakan.

Adapun strategi untuk mengembangan kinerja ekonomi daerah, ditetapkan langkah-langkah sebagai berikut : (a). Strategi Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi, (b). Strategi Peningkatan Kemakmuran Ekonomi, (c). Strategi Memperkuat Struktur Perekonomian.

     STRATEGI PENGEMBANGAN LINGKUNGAN DAERAH YANG KONDUSIF
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan lancar bila terdapat dukungan lingkungan yang kondusif. Oleh karena itu lingkungan yang kondusif merupakan prasyarat dasar bagi kinerja pemerintah, masyarakat maupun swasta dalam beraktivitas.  Lingkungan daerah yang kondusif dapat diciptakan terutama melalui pengembangan hubungan yang harmonis antara elemen-elemen stakeholders daerah.   Hubungan antar elemen stakeholders daerah tersebut  harus sinergis agar efektif. Berdasarkan kenyataan, ketidak harmonisan elemen stakeholders dapat sangat keluar dari koridor politik, hingga muaranya sangat mengganggu kinerja kepemerintahan dan pembangunan secara keseluruhan bahkan pelayanan kepada masyarakat.

Adapun untuk melaksanakan strategi pengembangan Lingkungan Daerah yang Kondusif, maka ditetapkan Langkah-langkah sebagai berikut : (a). Strategi Peningkatan Kecukupan Infrastruktur, (b).  Pengembangan Kemitraan Eksekutif-Legislatif, (c). Penyeimbangan Pembangunan Antar Wilayah,  (d). Penegakan Hukum di Daerah.



STRATEGI PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH
Perekonomian daerah adalah ekonomi terbuka. Ini berarti bahwa aktivitas ekspor-impor terjadi dalam perekonomian daerah. Ekspor- impor dalam pengertian ini mencakup jual-beli barang dan
jasa dari satu daerah ke daerah lain, disamping dari dan ke negera lain. Tenagakerja yang berdomisili di suatu daerah, tetapi bekerja dan memperoleh uang dari daerah lain termasuk dalam pengertian ekspor. Ekspor-impor antar daerah dalam satu negara tidak pernah mengalami hambatan (barrier) apapun seperti yang dikenal dalam perdagangan antar negara (hambatan tarif dan non-tarif).
Kegiatan ekonomi daerah dari sudut pandang Konsep Basis Ekonomi, dikelompokkan ke dalam dua sektor, yakni sektorba s is dan sektornon-basis. Sektorbasis adalah semua kegiatan yang mendatangkan uang dari luar daerah (ekpor barang dan jasa). Sedangkan sektornon- basis adalah semua kegiatan ekonomi yang diperuntukkan bagi kebutuhan konsumsi lokal. Dari sudut pandang sektornon-basis, aktivitas sektor produksi meningkat kalau permintaan output (demand) meningkat. Sementara itu, permintaan terhadap hasil-hasil produksi tersebut tergantung pada pendapatan masyarakat setempat dan pendapatan masyarakat lokal tergantung pada permintaan input oleh sektor produksi setempat. Dengan demikian, sektornon-basis terikat terhadap kondisi pendapatan masyarakat lokal, sehingga ekonomi daerah tidak bisa berkembang melebihi pertumbuhan alamiah daerah (tidak bebas tumbuh).
Sementara itu, dari sudut padang sektor basis, permintaan output sektor produksi tidak hanya terbatas pada permintaan lokal tetapi juga oleh permintaan daerah lain (ekspor). Konsep Basis Ekonomi beranggapan bahwa permintaan terhadap input hanya dapat meningkat melalui perluasan permintaan terhadap output yang diproduksi oleh sektor basis (ekspor) dan sektor non-basis (lokal),
terhadap produksi sektor non-basis hanya dapat meningkat apabila pendapatan lokal meningkat. Namun, peningkatan pendapatan lokal ini akan terbatas apabila perekonomiannya hanya mengandalkan pada sektor non-basis. Sedangkan suatu perekonomian yang mampu mengembangkan dan meningkatkan sektor basis,maka sektor basis akan mendorong sektor non-basis sehingga pendapatan lokal akan meningkat melebihi peningkatan pendapatan lokal yang hanya mengandalkan sektor non-basis. Dengan demikian,ekspor daerah (regional) merupakan penentu dalam pembangunan ekonomi daerah.
Dalam pembangunan ekonomi negara-negara berkembang terdapat dua strategi yang menonjol, yaitu : strategi industriliasasi substitusi impor dan strategi promosi ekspor. Strategi industriliasasi substitusi impor berorientasi pada pasar lokal (dometik), yang disebut juga inward looking strategy, sedangkan stategi promosi ekspor disebut outward looking strategy. Negara-negara berkembang yang menerapkan inward looking strategy berakhir dengan kegagalan, termasuk Indonesia (meskipun pada dekade 1980 beralih ke strategi promosi ekspor, namun basis industrinya masih lemah).sedangkan negara-negara berkembang yang menerapkan outward looking srategy mencapai sukses dalam pembangunan ekonominya,seperti:Taiwan,Korea Selatan,Thailand,& Singapur.

Strategi pembangunan ekonomi nasional yang relevan adalah Strategi Promosi Ekspor Berbasis Agribisnis.
Mengapa agribisnis dipilih sebagai landasan pembangunan ekonomi daerah? Sekurang-kurangnya ada empat alasan pokok:
1.Indonesia memiliki potensi yang amat besar untuk mengembamgkan agibisnis karena memiliki sumber agroklimat dan keanekaragaan sumberdaya hayati yang sangat lengkap dan terbesar di dunia.Selain itu,potensi pasar  jug besar,baik pasar domestic maupun pasar internasional.
2.Agribisnis pada dasarnya  merupakan pemberdayaan keaneka ragaman ekosistem yang terdapat disetiap daerah, sehingga pembangunan agribisnis tidak lain adalah pembangunan ekonomi pada setiap daerah,
3.Teknologi produksinya memiliki variasi yang sangat luas, mulai
dari padat karya (labor intensive) sampai pada padat ilmu
pengetahuan
(knowledge
intensive),
sehingga mampu mengakomodasi tenagakerja dari berbagai jenjang dan latar belakang pendidikan,
4. Pembangunan agribisnis yang berbasis sumberdaya lokal tidak terlalu menuntut pembiayaan dengan utang luar negeri yang besar, bahkan dapat menghasilkan devisa dan memupuk cadangan devisa.
Dengan demikian, apabila agribisnis dibangun dengan baik dan sungguh-sungguh ,akan mampu mewuyutkan  pemerataan  pembangunan,serta meninh=gkatkan kesempatan kerja  dan kesempatan berusaha disetiap daerah. 


Peranan Sumberdaya Ekonomi Dalam Pembangunan Ekonomi Daerah
Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam era otonomi daerah dewasa ini, kecepatan dan optimalisasi pembangunan wilayah (daerah) tentu akan sangat ditentukan oleh kapasitas dan kapabilitas sumberdaya ekonomi (baik sumberdaya alam maupun sumberdaya manusia). Keterbatasan dalam kepemilikan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang berkulitas dapat menimbulkan kemunduran yang sangat berarti dalam dinamika pembangunan ekonomi daerah. Konsekuensi lain yang ditimbulkan sebagai akibat terbatasnya kapasitas dan kapabilitas sumberdaya ekonomi yang dimiliki daerah adalah ketidakleluasaan daerah yang bersangkutan untuk mengarahkan program dan kegiatan pembangunan ekonominya, dan situasi ini menyebabkan munculnya pula disparitas pembangunan ekonomi wilayah. Kondisi ini tampaknya menjadi tak terhindarkan terutama bila dikaitkan dengan pelaksanaan otonomi daerah dewasa ini.
Dalam telaah teoritis, dengan sangat tepat Hadi dan Anwar (1996) yang banyak menganalisis tentang dinamika ketimpangan dan pembangunan ekonomi antar wilayah mengungkapkan bahwa salah satu penyebab munculnya ketimpangan pembangunan ekonomi antar wilayah di Indonesia adalah adanya perbedaan dalam karakteristik limpahan sumberdaya alam (resources endowment) dan sumberdaya manusia (human resources) disamping beberapa faktor lain yang juga sangat krusial seperti perbedaan demografi, perbedaan potensi lokasi, perbedaan aspek aksesibilitas dan kekuasaan (power) dalam pengambilan keputusan serta perbedaan aspek potensi pasar.
Dengan pola analisis sebagaimana diilustrasikan diatas dapat digarisbawahi bahwa pengelolaan, ketersediaan, dan kebijakan yang tepat, relevan serta komprehensif amat dibutuhkan dalam kaitannya dengan percepatan proses pembangunan ekonomi daerah dan penguatan tatanan ekonomi daerah yang pada gilirannya dapat menjamin keberlanjutan proses pembangunan ekonomi dimaksud. Namun amat disayangkan, dinamika pelaksanaan pembangunan ekonomi wilayah (daerah) dalam era otonomi daerah dewasa ini, memiliki atau menampakkan suatu kedenderungan dimana daerah yang kaya akan sumberdaya alam lebih cepat menikmati kemajuan pembangunan bila dibandingkan dengan wilayah lain yang miskin akan sumberdaya alam, hal ini diperparah lagi dengan keterbatasan kualitas sumberdaya manusia. Apabila kondisi seperti ini terus berlanjut maka tidaklah terlalu mengherankan manakala issu tentang ketimpangan pembangunan antara wilayah (kawasan) yang merebak di akhir Pembangunan Jangka Panjang Tahap Pertama yang lalu, kembali muncul dengan sosok yang semakin mengkhawatirkan.
Sebagai ilustrasi, berikut ini dikutip pendapat seorang pakar yang banyak menyoroti tentang dinamika otonomi daerah : “.. negara Indonesia kaya akan sumberdaya alam, tetapi rakyatnya banyak yang miskin. Kenyataan paradoksal tersebut tentunya ada penyebabnya, antara lain karena lemahnya pengelolaan manajemen sumberdaya alam serta penguasaan oleh segelintir orang yang rakus. Seiring dengan semangat desentralisasi, sebagian besar kewenangan pengelolaan sumberdaya alam sudah diserahkan kepada daerah, termasuk kewenangan di daerah otoritas seperti kawasan kehutanan, kawasan pertambangan, kawasan pelabuhan dan lain sebagainya yang selama ini tidak tersentuh oleh kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota (lihat pasal 129 UU Nomor 22 Tahun 1999). Bagaimana menggunakan sumberdaya alam untuk kepentingan rakyat banyak akan sangat tergantung pada kemauan politik (political will) dan tindakan politik (political action) dari pemerintahan daerah”.



Kesimpulan dan Saran
 
1.Pembangunan ekonomi masa lalu telah menimbulkan kesenjangan
ekonomi antar daerah semakin melebar. Konsentrasi industrialisasi di beberapa daerah di pulau Jawa ternyata tidak mampu menarik/menghela (driven) ekonomi daerah-daerah lain (sebagai periphery) ke arah yang lebih maju. . Bahkan membuat kesenjangan ekonomi antar daerah semakin melebar.
2.peribahan struktur ekonomi nasional pada masa lalu tidak mengakar pada perekonomian daerah,terutama daerah luar-luar jawa.Ini berarti bahwa pertumbuhan ekonomi nasional sebagai buah  dari perubahan  struktur ekonomi nasional tidak dikontribusikan  secara optimal oleh perekonomian  daerah.
3.Unuk meningkatkan peranan daerah  terhadap pertumbuhan ekonomi nasional perlu ikhtiar  yang sungguh-sungguh dan sistimatis melalui penerapan strategi agroindustri berorientasi ekspor ditingkat daerah dan strategi promosi ekspor berbasis agrobisnis ditingkat pusat.
4.Untuk  mendukung  keberlangsungan strategi  promosi ekspor  berbasis  agrobisnis diperlukan  adanya reorganisasi  pada  departemen teknis, yakni mengintegrgrasikan  subsistem-subsistem  agribisnis kedalam  devartemenrt yang relevan.




Sumber Referensi:
sobatbaru.blogspot.com
junaidichaniago.wordpress.com
www.gresik.go.id/shared/rpjmd/BAB%20IV-Strategi%20Pemb.doc