Senin, 17 Oktober 2011

FUNGSI WAKIL MENTRI HARUS DIPERJELAS

FUNGSI WAKIL MENTRI HARUS DI PERJELAS

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, mengatakan, berapa pun
banyaknya wakil menteri dalam kabinet hasil perombakan (reshuffle), hal itu harus mendukung efektivitas pemerintahan dan kinerja kementerian. Menurut dia, perlu ada kejelasan dan ketegasan fungsi serta peran para wakil menteri tersebut.
"Kalau uraian tugasnya tidak jelas dan tidak tegas betul, kehadiran wakil menteri berpotensi menimbulkan disharmoni di tubuh kementerian," ujar Bambang kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (17/10/2011).
Bambang mengatakan, selama ini para birokrat terbiasa dengan struktur organisasi yang menempatkan menteri sebagai orang nomor satu di kementerian. Sekretaris jenderal (sekjen) dianggap sebagai orang nomor dua di kementerian dan di bawahnya terdapat direktur jenderal (dirjen) dan inspektur jenderal.
"Menempatkan wakil menteri adalah sebuah perubahan. Di sinilah masalahnya sebab mengubah kebiasaan atau tradisi itu tidak mudah, apalagi kalau terjadi rivalitas menteri versus wakil  menteri," kata Bambang.
Dengan hadirnya wakil menteri, Bambang berpendapat bahwa posisi nomor dua di kementerian mestinya adalah wakil menteri, bukan lagi sekjen. Ia mengharapkan ada uraian tugas yang jelas antara wakil menteri dan sekjen atau dirjen.
"Karena wakil menteri tidak berwenang merumuskan dan membuat keputusan atau kebijakan, ada potensi sekjen dan para dirjen tidak memedulikan wakil menteri. Karena itu, bukan hanya uraian tugas yang harus jelas dan tegas, melainkan juga kewenangan wakil menteri harus diperjelas dan dipahami eselon-eselon di bawahnya," kata Bambang.
Hingga hari ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menunjuk 13 orang menjadi wakil menteri. Penunjukan itu menimbulkan pro dan kontra. Beberapa wakil menteri dinilai bukan berasal dari pejabat karier eselon I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kementerian Negara.
Polemik tersebut berakhir setelah Presiden Yudhoyono mengubah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2009 dengan menerbitkan Perpres Nomor 76 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara demi mengakomodasi para calon wakil menteri yang bukan dari eselon I-a. Perpres itu diteken pada 13 Oktober 2011.

SUMBER: WWW.KOMPAS.COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar