Sabtu, 10 Maret 2012

HUKUM

DEFINISI HUKUM

Hukum adalah:segala peraturan baik yang tertulus maupun tidak tertulis yang harus dipatuhi,dan wajib untuk ditaati.Bila mana ada orang yang melanggar hukum tersebut,maka dia akan mendapatkan sangsi dan harus menerima hukuman dari pihak yang berwajib.Contoh hukuman : Dipenjara dan didenda sesuai yang sudah ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar