Selasa, 24 April 2012

PERUSAHAAN

Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.

Jenis-jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha:
  • perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam
  • perusahaan agraris perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang
  • perusahaan industri perusahaan yang menghasilkan barang setengah jadi menjadi barang matang
  • perusahaan perdagangan perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan
  • perusahaan jasa perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa
Jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan:
  • perusahaan negara
  • perusahaan swasta
Unsur-unsur perusahaan
  • Badan usaha
  • Kegiatan dalam bidang perekonomian
  • Terus menerus
  • Bersifat tetap
  • Terang-terangan
  • Keuntungan dan atau laba
  • Pembukuan
 PRINSIP-PRINSIP PERUSAHAAN

  1. Moral, Etika dan Agama
    Selalu mememperhatikan nilai-nilai moral, etika, dan agama dalam setiap keberjalanan dan kebijakan perusahaan
  2. Kualitas terbaik
    Selalu memberikan hasil yang terbaik
  3. Inovasi
    Selalu mengembangkan hal-hal baru dalam semua aspek dalam rangka pengembangan perusahaan
  4. Komitmen
    Bekerja keras dengan penuh komitmen dan konsisten
  5. Seimbang
    Tetap menjaga keseimbangan kinerja dan konsentrasi dalam semua aspek
  6. Gotong Royong
    Menjaga sinergisasi, koordinasi, komunikasi dan kerja sama dalam perusahaan
  7. Integritas
    Selalu menjaga dan totalitas dalam hal keadilan, kejujuran, keterbukaan, dan akuntabilitas
  8. Silaturahmi
    Tetap menjaga hubungan baik dengan semua pihak luar perusahaan selama masih sesuai dengan visi, misi dan prinsip perusahaan


     TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK

    Pengelolaan perusahaan dilaksanakan dengan menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance)secara terencana dan berkelanjutan. Dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG yang telah dirintis mulai tahun 2001, perusahaan telah beberapa kali memperoleh penghargaan dari pihak eksternal seperti dari kalangan Pemerintahan, otoritas Perbankan, Pasar Modal dan Keuangan. Pada tahun 2007 yang lalu memperoleh skor 81,79 dari lembaga pemeringkat The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG).
    Adapun strategi yang diterapkan menerapkan prinsip-prinsip GCG dengan:
    • Pembuatan Manual GCG.
    • Pembentukan Komite-komite: Audit, Nominasi dan Remunerasi, Manajemen Risiko serta Komite Kebijakan Corporate Governance.
    • Menunjuk lembaga Audit Eksternal untuk melakukan audit di perusahaan disamping Internal Auditor.
    • Pemberian informasi Corporate Action secara terkini kepada publik.
     
    Landasan Penerapan GCG
    Dalam pelaksanaan GCG, perusahaan menggunakan prinsip-prinsip yang diperkenalkan oleh Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD), Komite Nasional GCG (KN-GCG) dan The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG), serta Keputusan Menteri Negara BUMN No. 117/M-MBU/2002, tanggal 1 Agustus 2002. Prinsip-prinsip tersebut adalah transparency, accountability, responsibility, independency dan fairness. Perusahaan menjabarkan prinsip-prinsip GCG untuk pelaksanaan lebih lanjut dengan menggunakan Manual GCG dan Board Manual.
    Struktur Tata Kelola
    Perusahaan memiliki struktur tata kelola yang terdiri:
    • Rapat Umum Pemegang Saham
    • Dewan Komisaris
    • Direksi
    • Komite-komite
     
    Nilai-nilai Perusahaan
    Dalam upaya mencapai Visi dan Misi yang ditetapkan, perusahaan telah menyusun Strategi Korporasi 2008-2013 yang berdasar strategi Growing from the Core. Sedangkan untuk merealisasikannya, perusahaan menyusun ADHI Value yang menunjang semangat dalam menuju Great Infrastructure Enterprise. Value atau nilai-nilai yang dikembangkan berlandaskan pada kekuatan nama “ADHI” yang memiliki nilai:
    A         = Advanced, berarti menjadi maju dan terdepan dalam pikiran (mind), perasaan
                  (heart) dan jiwa/spiritual (spirit)
    D         = Determined, berarti tegas, berkemauan keras, teguh, fokus dan konsisten
                  dalam menghasilkan Quality, Cost, and Delivery (QCD), menjunjung tinggi
                  nilai-nilai Health, Safety, and Environment (HSE) dan memegang prinsip nilai-
                  nilai tata kelola perusahaan.
    H         = Humane, berarti memiliki kepedulian dan empati dalam menjalankan operasi
                   perusahaan dengan menjaga lingkungan hidup sekitar (preserving
                   environment), berkomitmen mendukung upaya pengembangan komunitas
                   (supporting community development) dan memelihara kelangsungan hidup
                   dunia (promoting sustainable world).
    I           = Inspiring, maksudnya memberikan inspirasi kepada rekan sejawat,
                   pelanggan, dan pemegang saham (inspiring to the people, customer and
                   shareholder)
    Nilai-nilai ADHI dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk perilaku yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Nilai-nilai ADHI telah disosialisasikan kepada karyawan yang tersebar di seluruh Unit Kerja Perusahaan. 



    SUMBER
    www.gws-corp.co.id/dalam.php?isi=4&sub=side_id
    www.adhi.co.id/index.php?option=com_content&view...
    id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan
    www.mitsubishicorp.com/jp/en/contact/pdf/cg2009_in.pdf 


 


 



Senin, 16 April 2012

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

SUBJEK HUKUM
Adalah sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban.
Yang dapat dijadikan sebagai subjek hukum adalah manusia dan badan hukum.
Subjek hukum manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum, yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampuan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan istri yang tunduk pada pasal 110 KUHP, yang sudah dicabut oleh SEMA No. 3/1963

SUBJEK HUKUM DAN HUKUM
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum, yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya

OBJEK HUKUM
Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Objek hukum dapat dibedakan antara lain :
* Benda berwujud dan tidak berwujud
* Benda bergerak dan tidak bergerak
Pentingnya dibedakan karena :
- Bezil (kedudukan berkuasa)
- Lavering (penyerahan)
- Bezwaring (pembebanan)
- Daluwarsa (verjaring)

  HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN UTANG (HAK JAMINAN)
Adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan jaminan.

Unsur-unsur jaminan :
1. Merupakan jaminan tambahan
2. Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur
3. Untuk mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan prinsip syariah

Kegunaan jaminan :
1. Member hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji.
2. Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya, dengan merugikan diri sendiri
3. Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya.

Syarat-syarat benda jaminan :
1. Mempermudah diperolehnya jredit bagi pihak yang memerlukan
2. Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya
3. Memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang si penerima

Manfaat benda jaminan bagi kreditur :
1. Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup
2. Memberikan kepastian hukum bagi kreditur

Penggolongan jaminan berdasarkan sifat, yaitu :
1. Jaminan yang bersifat umum
2. Jaminan yang bersifat khusus
3. Jaminan yang bersifat kebendaan danperorangan

Penggolongna jaminan berdasarkan objek/bendanya, yaitu :
1. Jaminan dalam bentuk benda bergerak
2. Jaminan dalam bentuk benda tidak bergerak

Penggolongan jaminan berdasarkan terjadinya, yaitu :
1. Jaminan yang lahir karena undang-undang
2. Jaminan yang lahir karena perjanjian

SUMBER
http://www.pendekarhukum.com/ilmu-hukum/26-pengertian-subjek-hukum-objek-hukum-dan-akibat-hukum.html
http://galuhwardhani.wordpress.com/2010/03/08/makalah-bab-ii-materi-subyek-dan-obyek-hukum/
agusnuramin.wordpress.com/2012/03/26/subyek-dan-obyek-hukum
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/03/perbuatan-hukum.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/subjek-dan-objek-hukum-19/

Minggu, 08 April 2012

SUMBER-SUMBER HUKUM FORMAL DI INDONESIA

Sumber Hukum di Indonesia sebenarnya di bagi menjadi Hukum dalam artian Material dan sumber hukum dalam artian Formal,
Sedangkan sekarang kita akan membahas sumber Hukum dalam artian Formal di Indonesia.

Berikut Macam – macam sumber Hukum Formal di Indonesia, antara lain :
  1. Undang-Undang
Sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, Tetapi Rancangan Undang-undang tersebut dapat berasal dari Anggota DPR (Pasal 21 ayat (1) UUD 1945) dan dapat pula berasal dari Presiden (Pasal 5 ayat (1)UUD 1945) . Yang berwenang mengesahkan Rancangan undang-undang untuk menjadi undang-undang adalah Presiden (Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 21 ayat (2) UUD 1945)
Undang-undang ini ditetapkan adalah untuk menjalankan UUD 1945 dan bisa juga untuk menjalankan undang-undang yang lain, seperti Undang-undang Nomor 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah untuk menjalankan Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

      2.Kebiasaan

Kebiasaan merupakan sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan perjanjian. Karena itulah kebiasaan yang telah berlaku dan berkembang di kalangan pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan lazim menjadi panutan untuk mencapai tujuan sesuai kesepakatan. Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi acuan bagi perusahaan adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) Perbuatan yang bersifat perdata
b) Mengenai hak serta kewajiban yang harus dipenuhi
c) Tidak bertentangan dengan undang-undang atau sumeber hukum lainnya
d) Diterima oleh semua pihak secara sukarela karena telah dianggap sebagai hal yang logis dan patuh
e) Menerima dari berbagai akibat hukum yang dikehendaki oleh semua pihak

      3.Yurisprudensi

Secara umum yang dimaksud dengan yurisprudensi adalah peradilan, akan tetapi dalam arti sempit yang dimaksud dengan yurisprudensi adalah ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum. Selain pengertian di atas, yurisprudensi juga diartikan sebagai himpunan putusan-putusan pengadilan yang disusun secara sistematik.
   
      4.Tarkat

Adalah perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.

     5.Doktrin

 Doktrin merupakan Pendapat ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas – asas penting dalam hukum dan penerapannya. Doktrin bisa dikemukakan dalam berbagai forum.

Sumber:
http://nidyanurhasanah.blogspot.co./2011/10/sumber-sumber0hukum-formal-di-indonesia.htkl
www.docstoc.com/docs/24421406/sumber-hukum-formal-dan-matrial
www.sumber-artikel.com/sumber-sumber-hukum-formal-di-indonesia
 

Minggu, 01 April 2012

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA

HUKUM PERDATA INDONESIA
Adalah salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.
Hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana)
Hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Terjadinya hubungan hukum antara pihak-pihak menunjukkan adanya subyek sebagai pelaku dan benda yang dipermasalahkan oleh para pihak sebagai obyek hukum.
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Obyek hukum adalah segala sesuatu berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum. Obyek hukum adalah benda.
Hak adalah kekuasaan, kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada subyek hukum.
Kewajiban adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang ataupun badan hukum.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain:
a. sistem hukum Anglo-Saxon (Common Law) yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya termasuk negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat.
b. sistem hukum Eropa Continental, sistem hukum yang diterapkan di daratan Eropa.

Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
  1. Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
  1. Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
  1. Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
  1. Hukum Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.

PERKEMBANGAN PEMBAGIAN HUKUM PERDATA
Pada mulanya zaman Romawi secara garis besar terdapat 2 kelompok pembagian hukum,yaitu:
  1. Hukum Publik Adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
  2. Hukum Privat Adalah kumpulan hukum yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil.
Pada perkembangannya Hukum Perdata/Privat ada 2 pengertian:
1)    Hukum Perdata dalam arti luas
yaitu:
Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS/Burgerlijk Wetboek/BW ditambah dengan hukum yang termuat dalam KUHD/WvK(Wetboek van Koophandel)
2) Hukum Perdata dalam arti sempit,yaitu Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS itu sendiri.
Hukum Perdata di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok:
1. Hukum Perdata Adat:
Berlaku untuk sekelompok adat
2. Hukum Perdata Barat:
Berlaku untuk sekelompok orang Eropa dan Timur Asing
3. Hukum Perdata Nasional:
Berlaku untuk setiap orang,masyarakat yang ada di Indonesia
Berdasarkan realita yang ada,masih secara formal ketentuan Hukum Perdata Adat  masih berlaku(misalnya Hukum Waris) disamping Hukum Perdata Barat.
Unifikasi Hukum Perdata:Penseragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di seluruh wilayah negara Indonesia.

sumber:
h3r1y4d1.wordpress.com/.../sistematika-hukum-perdata-indonesia
mynameisanggun-bukuhariananggun.blogspot.com/.../sistematika-hukum-perdata-di-indonesia
donieoreens.blogspot.com/.../sistematika-hukum-perdata-di-indonesi
jaggerjaques.blogspot.com/.../sistematika-hukum-perdata-di-indonesi