Kehidupan
anak kost yang kuliah itu ramai untuk dibahas dan dikupas, karena anak
kost itu sendiri memiliki kepribadian yang unik dan aneh – aneh. Seperti saya contohnya, saya adalah anak kosan dengan segudang cerita tentang keseharian saya. Terkadang saya malas untuk masuk kuliah, apalagi kalau kuliah itu masuknya jam 8.30 pagi, rasa ngantuk yang masih menghantui membuat malas bangun dari kasur yang empuk. Terkadang semangat kuliah kalau pelajaranya tidak begitu mengeluarkan pikiran. Tetapi saya terkadang merasa rugi kalau tidak masuk kuliah, terkadang juga malas kalau masuk kulia, jadi serba salah semua deh. Paling senang ketika pelajaran softskill pada jam terakhir, karena cepat pulang.
Kalau malam hari, kebiasaan saya bermain facebook, game top eleven dan terkadang membaca berita di detik.com. Kalau belajar mata pelajaran yang ada dikuliahan paling malas. Dan terkadang saya menyalakan Televisi untuk menonton, terkadang juga dengarin musik sambil bermain gitar. Kalau perut uda keroncongan, pergi keluar untuk beli nasi, dan kadang juga masak indomie. Kalau anak kos-kosan itu paling ga enak ketika sakit atau pun ga ada uang lagi. Tapi paling senang ketika mendapat kiriman uang bulanan dari orang tua. Inilah sedikit kisah hidup saya dalam ngekos.
Trimakasih.
Rabu, 13 November 2013
Selasa, 12 November 2013
Etika Dalam Akuntansi Keuangan Dan Akuntansi Menejemen
Akuntansi Adalah pengukuran, penjabaran, atau
pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor,
otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya
keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah.
Akuntansi keuangan adalah bagian dari akuntansi yang
berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang
saham, kreditor, pemasok, serta pemerintah. Prinsip utama yang dipakai dalam
akuntansi keuangan adalah persamaan akuntansi (Aset = Liabilitas + Ekuitas).
Akuntansi Manajemen adalah sistem akuntansi yang berkaitan
dengan ketentuan dan penggunaan informasi akuntansi untuk manajer atau
manajemen dalam suatu organisasi dan untuk memberikan dasar kepada manajemen
untuk membuat keputusan bisnis yang akan memungkinkan manajemen akan lebih siap
dalam pengelolaan dan melakukan fungsi control.
1. Tanggung Jawab Akuntansi Keuangan Dan Akuntansi Menejemen
Etika dalam akuntansi keuangan dan
akuntansi manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah
bidang yang luas. Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi
yang mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan pengolahan data
akuntansi dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi
kebutuhan berbagai pihak yaitu pihak internal dan pihak external. Sedangkan
seorang akuntan keuangan bertanggung jawab untuk:
- Menyusun laporan keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun pihak external perusahaan dalam pengambilan keputusan.
- Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan karakteristik kualitatif laporan keuangan IAI, 2004 yaitu dapat dipahami, relevan materialistis, keandalan, dapat dibandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal, serta penyajian yang wajar.
Akuntansi manajemen merupakan suatu
sistem akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan dan penggunaan informasi
akuntansi untuk manajer atau manajemen dalam suatu organisasidan untuk
memberikan dasar kepada manajemen untuk membuat keputusan bisnis yang akan
memungkinkan manajemen akan lebih siap dalam pengelolaan dan melakukan fungsi
control. Tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang akuntan manajemen, yaitu:
- Perencanaan, menyusun dan berpartisipasi dalam mengembangkan sistem perencanaan, menyusun sasaran-sasaran yang diharapkan, dan memilih cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan dalam pencapaian sasaran.
- Pengevaluasian, mempertimbangkan implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.
- Pengendalian, menjamin integritas informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas organisasi dan sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang diharapkan.
- Menjamin pertanggungjawaban sumber, mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang disesuaikan dengan pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi sehingga sistem pelaporan tersebut dapat memberikan kontribusi kepada efektifitas penggunaan sumber daya dan pengukuran prestasi manajemen.
- Pelaporan eksternal, ikut berpartisipasi dalam proses mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang mendasari pelaporan eksternal.
3. Competence, Confidentiality,
Integrity and Objectivity of Management Accountant
Competance (Kompetensi)
Arti kata Competance disini adalah
setiap praktisi Akuntansi Manajemen dan Manajemen Keuangan memiliki tanggung
jawab untuk :
- Menjaga tingkat kompetensi
profesional sesuai dengan pembangunan berkelanjutan, pengetahuan dan
keterampilan yang dimiliki.
- Melakukan tugas sesuai dengan
hukum, peraturan dan standar teknis yang berlaku.
- Mampu menyiapkan laporan yang
lengkap, jelas, dengan informasi yang relevan serta dapat diandalkan.
Confidentiality (Kerahasiaan)
Dalam hal kerahasiaan ini Praktisi
akuntansi manajemen dituntut untuk :
- Mampu menahan diri dari
mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali ada
izin dari atasan atau atas dasar kewajiban hukum.
- Menginformasikan kepada bawahan
mengenai kerahasiaan informasi yang diperoleh, agar dapat menghindari bocornya
rahasia perusahaan. Hal ini dilakukan juga untuk menjaga pemeliharaan
kerahasiaan.
- Menghindari diri dari
mengungkapkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi maupun
kelompok secara ilegal melalui pihak ketiga.
Integrity
(Integritas)
Integrity
(Integritas)
Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
- Menghindari adanya konflik akrual dan menyarankan semua pihak agar terhindar dari potensi konflik.
- Menahan diri dari agar tidak terlibat dalam kegiatan apapun yang akan mengurangi kemampuan mereka dalam menjalankan tigas secara etis.
- Menolak berbagai hadiah, bantuan, atau bentuk sogokan lain yang dapat mempengaruhi tindakan mereka.
- Menahan diri dari aktivitas negati yang dapat menghalangi dalam pencapaian tujuan organisasi.
- Mampu mengenali dan mengatasi keterbatasan profesional atau kendala lain yang dapat menghalagi penilaian tanggung jawab kinerja dari suatu kegiatan.
- Mengkomunikasikan informasi yang tidak menguntungkan serta yang menguntungkan dalam
Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
- Menghindari adanya konflik akrual dan menyarankan semua pihak agar terhindar dari potensi konflik.
- Menahan diri dari agar tidak terlibat dalam kegiatan apapun yang akan mengurangi kemampuan mereka dalam menjalankan tigas secara etis.
- Menolak berbagai hadiah, bantuan, atau bentuk sogokan lain yang dapat mempengaruhi tindakan mereka.
- Menahan diri dari aktivitas negati yang dapat menghalangi dalam pencapaian tujuan organisasi.
- Mampu mengenali dan mengatasi keterbatasan profesional atau kendala lain yang dapat menghalagi penilaian tanggung jawab kinerja dari suatu kegiatan.
- Mengkomunikasikan informasi yang tidak menguntungkan serta yang menguntungkan dalam
penilaian
profesional.
- Menahan diri agar tidak terlibat
dalam aktivitas apapun yang akan mendiskreditkan profesi.
Objektivity (Objektivitas)
Praktisi akuntansi manajemen dan
manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
- Mengkomunikasikan atau menyebarkan
informasi yang cukup dan objektif
- Mengungkapkan semua informasi
relevan yang diharapkan dapat memberikan pemahaman akan laporan atau
rekomendasi yang disampaikan.
Objectivity of Management Accountant (Objektivitas Akuntan Manajemen)
Auditor tidak boleh berkompromi
mengenai penilaian profesionalnya karenadisebabkan prasangka, konflik
kepentingan dan terpengaruh orang lain, seperti memberitahukan informasi dengan
wajar dan objektif dan mengungkapkan sepenuhnya informasi relevan
4. Whistle Blowing
Merupakan Tindakan yang dilakukan
seorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada
pihak lain. Motivasi utamanya adalah moral. Whistle blowing sering disamakan
begitu saja dengan membuka rahasia perusahaan. Contohnya seorang karyawan
melaporkan kecurangan perusahaan yang membuang limbah pabrik ke sungai.
Whistle blowing dibagi menjadi dua yaitu :
Whistle Blowing internal, yaitu kecurangan dilaporkan kepada
pimpinan perusahaan tertinggi, pemimpin yang diberi tahu harus bersikap netral
dan bijak, loyalitas moral bukan tertuju pada orang, lembaga, otoritas,
kedudukan, melainkan pada nilai moral: keadilan, ketulusan, kejujuran, dan
dengan demikian bukan karyawan yang harus selalu loyal dan setia pada pemimpin
melainkan sejauh mana pimpinan atau perusahaan bertindak sesuai moral
Whistle Blowing eksternal, yaitu membocorkan kecurangan
perusahaan kepada pihak luar seperti masyarakat karena kecurangan itu merugikan
masyarakat, motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi banyak orang,
yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum membocorkan
kecurangan terebut ke masyarakat, untuk membangun iklim bisnis yang baik dan
etis memang dibutuhkan perangkat legal yang adil dan baik
Whistle
Blowing
Merupakan Tindakan
yang dilakukan seorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan
perusahaan kepada pihak lain. Motivasi utamanya adalah moral. Whistle blowing
sering disamakan begitu saja dengan membuka rahasia perusahaan. Contohnya
seorang karyawan melaporkan kecurangan perusahaan yang membuang limbah pabrik
ke sungai.
Whistle
blowing dibagi menjadi dua yaitu :
Whistle
Blowing internal, yaitu kecurangan dilaporkan kepada pimpinan
perusahaan tertinggi, pemimpin yang diberi tahu harus bersikap netral dan
bijak, loyalitas moral bukan tertuju pada orang, lembaga, otoritas, kedudukan,
melainkan pada nilai moral: keadilan, ketulusan, kejujuran, dan dengan demikian
bukan karyawan yang harus selalu loyal dan setia pada pemimpin melainkan sejauh
mana pimpinan atau perusahaan bertindak sesuai moral
Whistle
Blowing eksternal, yaitu membocorkan kecurangan perusahaan kepada
pihak luar seperti masyarakat karena kecurangan itu merugikan masyarakat,
motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi banyak orang, yang perlu
diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum membocorkan kecurangan terebut
ke masyarakat, untuk membangun iklim bisnis yang baik dan etis memang
dibutuhkan perangkat legal yang adil dan baik.
4. Creative
Accounting
Creative
Accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan
pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan
menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan (Amat, Blake dan Dowd,
1999). Pihak-pihak yang terlibat di dalam proses creative accounting, seperti
manajer, akuntan (sepengetahuan saya jarang sekali ditemukan kasus yang
melibatkan akuntan dalam proses creative accounting karena profesi ini terikat
dengan aturan-aturan profesi), pemerintah, asosiasi industri, dll.
Creative
accounting melibatkan begitu banyak manipulasi, penipuan, penyajian laporan
keuangan yang tidak benar, seperti permainan pembukuan (memilih penggunaan
metode alokasi, mempercepat atan menunda pengakuan atas suatu transasksi dalam
suatu periode ke periode yang lain).
5. Fraud
Accounting
Fraudsebagai suatu
tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar
dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam bahasa
yang lebih sederhana, fraud adalah penipuan yang disengaja. Hal ini termasuk
berbohong, menipu, menggelapkan dan mencuri. Yang dimaksud dengan penggelapan
disini adalah merubah asset/kekayaan perusahaan yang dipercayakan kepadanya
secara tidak wajar untuk kepentingan dirinya.
6.
Fraud Auditing
Karakteristik
kecurangan Dilihat dari pelaku fraud auditing maka secara garis besar
kecurangan bisa dikelompokkan menjadi 2 jenis :
1. Oleh pihak
perusahaan, yaitu manajemen untuk kepentingan perusahaan (di mana salah saji
yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan (misstatements arising from
fraudulent financial reporting, untuk menghindari hal tersebut ada baiknya
karyawan mengikuti auditing workshop dan fraud workshop) dan pegawai untuk
keuntungan individu (salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva)
2. Oleh pihak di
luar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha, dan pihak asing yang dapat
menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Kecurangan
pelaporan keuangan biasanya dilakukan karena dorongan dan ekspektasi terhadap
prestasi pengubahan terhadap catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang
merupakan sumber penyajian kerja manajemen. Salah saji yang timbul karena
kecurangan terhadap pelaporan keuangan lebih dikenal dengan istilah irregularities
(ketidakberesan). Bentuk kecurangan seperti ini seringkali dinamakan kecurangan
manajemen (management fraud), misalnya berupa manipulasi, pemalsuan, atau
laporan keuangan. Kesengajaan dalam salah menyajikan atau sengaja menghilangkan
(intentional omissions) suatu transaksi, kejadian, atau informasi penting dari
laporan keuangan, untuk itu sebaiknya anda mengikuti auditing workshop dan
fraud workshop.
Salah saji yang
berupa penyalahgunaan aktiva kecurangan jenis ini biasanya disebut kecurangan
karyawan (employee fraud). Salah saji yang berasal dari penyalahgunaan aktiva
meliputi penggelapan aktiva perusahaan yang mengakibatkan laporan keuangan
tidak disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum(ada
baiknya karyawan mengikuti seminar fraud dan seminar auditing). Penggelapan
aktiva umumnya dilakukan oleh karyawan yang menghadapi masalah keuangan dan
dilakukan karena melihat adanya peluang kelemahan pada pengendalian internal
perusahaan serta pembenaran terhadap tindakan tersebut. Contoh salah saji
jenis ini adalah
penggelapan terhadap penerimaan kas, pencurian aktiva perusahaan, mark-up harga
dan transaksi tidak resmi.
Sumber :
http://lovelycimutz.wordpress.com/2012/10/28/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan-akuntansi-manajemen/
http://jurnalmasbro.wordpress.com/2013/11/09/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan-akuntansi-manajemen/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/12/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan-manajemen-3/
http://accounting.careeredublogs.com/management-accounting-managerial-accounting/
http://blogtiara.wordpress.com/2010/11/26/etika-dalam-akuntansi-creative-accounting-fraud-auditing/
Senin, 11 November 2013
Etika Dalam Auditing
Etika secara garis besar didefinisikan sebagai perangkat prinsip atau nilai moral.
Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup penting karena pada dasarnya
berhubungan dengan hukum. Dilema etika adalah situasi yang dihadapi seseorang
dimana keputusan mengenai perilaku yang layak harus dibuat.
Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi
yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan
melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria - kriteria yang
dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen .
Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses
pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur
mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian
informasi yang dimaksud dengan kriteria - kriteria yang dimaksud yang dilakukan
oleh seorang yang kompeten dan independen.
1. Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat
umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi
perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan
menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata
berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan
oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat
mempengaruhi sikap independensi tersebut.
Untuk menjadi
independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap
kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan
dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi
dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan
terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar
perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi di mana mereka bernaung,
profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri di mana akuntan mempunyai
tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan objektivitas
mereka.
2. Tanggung
Jawab Auditor Kepada Publik
Auditor harus
bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk
memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah
saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
3. Tanggung
Jawab Dasar Auditor
Sebelum auditor bertanggung jawab kepada
public, maka seorang auditor memiliki tanggung jawab dasar yaitu :
1. Perencanaan,
Pengendalian, dan Pencatatan
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan, dan
mencatat pekerjaannya.
2. Sistem Akuntansi
Auditor harus dapat mengetahui dengan pasti
bagaimana sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan memiliki kecukupannya
sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang
relevan dan reliable untuk dapat memberikan kesimpulan rasional.
4. Pengendalian
Intern
Apabila auditor berharap untuk menempatkan
kepercayaan kepada pengendalian internal, maka hendaknya harus dapat memastikan
dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5. Meninjau Ulang
Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor dapat melaksanakan tinjauan ulang
mengenai laporan keuangan yang relevan dengan seperlunya, dlam hubungannya
dengan kesimpulan yang diambil berdasrkan bahan bukti audit lain yang
didapatkan dan untuk member dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4.
Independensi Auditor
Carey
dalam Mautz (1961:205) mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi
integritas dan hubungannya dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan.
Independensi meliputi:
1.
Kepercayaan terhadap
diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini merupakan
bagian integritas profesional.
2.
Merupakan istilah
penting yang mempunyai arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat akuntan
publik atas laporan keuangan. Independensi berarti sikap mental yang bebas dari
pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain.
Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam
mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak
dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Independensi
akuntan publik merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi
akuntan publik dan merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk
menilai mutu jasa audit.
Independensi akuntan
publik mencakup dua aspek, yaitu :
1. Independensi sikap mental Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di
dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan
yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
2. Independensi penampilan.
Independensi
penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak
independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat
mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan
berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik
(Mautz, 1961:204-205).
Selain independensi sikap mental dan
independensi penampilan, Mautz mengemukakan bahwa independensi akuntan publik
juga meliputi independensi praktisi (practitioner independence) dan
independensi profesi (profession independence). Independensi praktisi
berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan
sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan
pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi
ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi
investigatif, dan independensi pelaporan. Independensi profesi berhubungan
dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
5. Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian kecukupan peraturan
perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen
analisa yaitu;
1.
Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan
kepada publik dan Bapepam;
2.
Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau
perusahaan publik;
3.
Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit leh emitmen atau perusahaan
publik;
4.
Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar modal lainnya, Bapepam
telah mengeluarkan beberapa peraturan tentang pelaporan emitmen. Emitmen dan
perusahaan publik yang terdaftar di bursa efek Indnesia diwajibkan untuk
menyampaikan laporan atau publikasi kepada public dan Bapepam. Beberapa
peraturan Bapepam yang mengatur tentang pelaporan emitmen dan perusahaan public
adalah sebagai berikut:
1. Peraturan Nomor
VIII.G.2/Keputusan ketua Bapepam Nmor: Kep-38/PM/1996 tentang Laporan Tahunan
Peraturan ini menyatakan bahwa emitmen atau
perusahaan public diwajibkan untuk menyampaikan apran tahunan. Laporan tahunan
emitmen wajib memuat ikhtisar data keuangan penting, analisis dan pembahasan
umum oleh manajemen, laporan keuangan yang telah diaudit, dan laporan
manajemen.
2. Peraturan Nomor
X.K.1/Keputusan Bapepam Nomor: Kep-86/PM/1996tentang:
Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera
Diumumkan Kepada Publik. Emitmen dan perusahaan public diwajibkan untuk
menyampaikan paling lambat akhir hari kerja kedua setelah keputusan atau
terjadinya suatu peristiwa, informasi atau fakta material yang diperkirakan
dapat mempengaruhi harga efek atau keputusan investasi pemodal.
Sumber :
http://jurnalmasbro.wordpress.com/2013/11/05/etika-dalam-auditing/
http://kuntowibi.wordpress.com/2012/11/17/etika-dalam-auditing/
http://nielam-tugas.blogspot.com/2012/12/bab-6-etika-dalam-auditing.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/etika-dalam-auditing/
Carey dalam Mautz (1961:205)
mendefinisikan independensi akuntan publik
http://adhebadriah.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-auditing.html
Etika Dalam Kantor Akuntan Publik
1. Etika Bisnis Dalam Akuntan Publik
Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi bertujuan untuk
mengatur perilaku para angota dalam menjalankan praktek profesinya. Etika
profesi bagi praktek akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ) ditambah dengan NPA dan SPAP. Kantor akuntan publik merupakan
tempat penyediaan jasa yang dilakukan oleh profesi akuntan publik sesuai dengan
Standar Peraturan Akuntan Publik ( SPAP ). Akuntan publik berjalan sesuai
dengan SPAP karena akuntan publik menjalankan jasa auditing, atestasi,
akuntansi dan review serta jasa
akuntansi.
Suatu organisasi profesi memerlukan etika profesional karena
organisasi profesi ini menyediakan jasa kepada masyarakat untuk meneliti lebih
lanjut mengenai suatu hal yang memerlukan penelitian lebih lanjut dimana akan
menghasilkan informasi yang lebih akurat dari hasil penelitian. Jasa seperti
ini memerlukan kepercayaan lebih serius dari mata masyarakat umum terhadap mutu
yang akan diberikan oleh jasa akuntan. Agar kepercayaan masyarakat terhadap
mutu jasa akuntan publik semakin tinggi, maka organisasi profesional ini
memerlukan standar tertentu sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatannya.
Prinsip etika akuntan atau kode etik
akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam
Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang
seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut
terdeskripsikan sebagai berikut:
1.
Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang
dilakukannya.
2.
Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3.
Integritas
Untuk memelihara
dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung
jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4.
Objektivitas
Setiap anggota
harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
yang paling mutakhir.
6.
Kerahasiaan
Setiap anggota
harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7.
Perilaku Profesional
Setiap anggota
harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.
Standar Teknis
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
2. Tanggung Jawab
Sosial Kantor Akuntan Publik Sebagai Entitas Bisnis
Gagasan bisnis kontemporer sebagai institusi sosial muncul dikembangkan berdasarkan persepsi yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan untuk memperoleh laba. Persepsi ini diartikulasi secara jelas oleh Milton Friedman yang memaparkan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
Gagasan bisnis kontemporer sebagai institusi sosial muncul dikembangkan berdasarkan persepsi yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan untuk memperoleh laba. Persepsi ini diartikulasi secara jelas oleh Milton Friedman yang memaparkan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
3. Krisis dalam Profesi Akuntansi
Tekanan pemaksimalan Profit saat ini membawa profesi akuntan ke
dalam krisis. Profesi dituntut untuk melakukan tindakan dalam berbagai cara yang
dapat menciptakan laba tertinggi agar dapat bersaing dengan iklim persaingan
yang semakin ketat. Dala hal ini, seluruh tindakan yang diambil justru membuat
profesi berada dalam kondisi yang membahayakan dirinya dan dapat dituntut
secara hukum. Namun, di pihak lain akuntan dipaksa untuk tetap bersikap
profesional dan dihadapkan pada serangkaian aturan yang harus ditaati. Akuntan
harus tetap bersikap objektif, jujur, adil, tepat, independen, bertanggung
jawab dan berintegritas dala menjalankan tugasnya. Motivasi untuk berperilaku
etis sangat penting karena dengan berperilaku etis dapat memberikan kontribusi
diantaranya keuntungan jangka panjang bagi perusahaan, integritas personal dan
kepuasan bagi pihak yang terlibat dalam bisnis tersebut, kejujuran dan loyalitas
karyawan serta confidence dan
kepuasan pelanggan. Perusahaan
seharusnya memperhatikan tanggung jawab sosial yang bertujuan untuk mereduksi
timbulnya aksi sosial yang menolak keberadaan suatu perusahaan. Berbeda halnya
dengan perusahaan yang mementingkan keuntungan jangka pendek. Perusahaan yang
hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek ini cenderung kurang
memperhatikan masalah etika dan integritas.
Permasalahan-permasalahan
yang dihadapi oleh Akuntan, sebagai berikut:
1. Berkaitan dengan earning management
2. Pemerikasaan dan penyajian terhadap masalah akuntansi
3. Berkaitan dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada.
4. Independensi dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk menghasilkan uang dan tujuan praktek selain untuk mendapatkan laba.
5. Masalah kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat.
1. Berkaitan dengan earning management
2. Pemerikasaan dan penyajian terhadap masalah akuntansi
3. Berkaitan dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada.
4. Independensi dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk menghasilkan uang dan tujuan praktek selain untuk mendapatkan laba.
5. Masalah kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat.
4. Regulasi Dalam
Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari:
1. Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
2. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
3. Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Di Indonesia penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpian KAP.
Meskipun telah dibentuk unit organisasi penegakan etika sebagaimana disebutkan di atas, namun demikian pelanggaran terhadap kode etik ini masih ada. Dapat disimpulkan bahwa meskipun IAI telah berupaya melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan, khususnya akuntan publik, namun demikian sikap dan perilaku tidak etis dari para akuntan publik masih tetap ada.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari:
1. Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
2. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
3. Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Di Indonesia penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpian KAP.
Meskipun telah dibentuk unit organisasi penegakan etika sebagaimana disebutkan di atas, namun demikian pelanggaran terhadap kode etik ini masih ada. Dapat disimpulkan bahwa meskipun IAI telah berupaya melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan, khususnya akuntan publik, namun demikian sikap dan perilaku tidak etis dari para akuntan publik masih tetap ada.
5. Peer Review
Peer review atau penelaahan sejawat ( Bahasa Indonesia ) merupakan
suatu proses pemeriksaan atau penelitian suatu karya atau ide pengarang ilmiah
oleh pakar lain di suatu bidang tertentu. Orang yang melakukan penelaahan
sejawat disebut penelaah sejawat atau mitra bestari ( peer reviewer ). Proses
ini dilakukan oleh editor atau penyunting untuk memilih dan menyaring manuskrip
yang dikirim serta dilakukan oleh badan pemberi dana untuk memutuskan pemberian
dana bantuan. Peer review ini
bertujuan untuk membuat pengarang memenuhi standar disiplin ilmu yang mereka
kuasai dan standar keilmuan pada umumnya. Publikasi dan penghargaan yang tidak
melalui peer review ini mungkin akan
dicurigai oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang. Bahkan, pada
jurnal ilmiah terkadang ditemukan kesalahan, penipuan ( fraud ) dan sebagainya yang dapat mengurangi
reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah yang terpercaya.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Penelaahan_sejawat
http://jdih.bsn.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=60:regulasi&catid=36:info-hukum&Itemid=59
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/01/etika-dalam-kantor-akuntan-publik-2/
http://anastasiamonita.blogspot.com/2012/11/ban-7-etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://enomutzz.wordpress.com/2012/01/27/etika-dalam-kantor-akuntan-publik/
Langganan:
Postingan (Atom)