PERJANJIAN UTANG PIUTANG
Perjanjian Utang Piutang ini dibuat pada hari ini _____ tanggal _____ tahun _____ oleh dan antara:
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA telah mempunyai utang dari PIHAK KEDUA sejumlah uang sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).
Sehubungan
dengan hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri
dalam Perjanjian Utang Piutang ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
JUMLAH UTANG
PIHAK
PERTAMA dengan ini telah berutang dari PIHAK KEDUA uang sejumlah Rp
_____ (_____ Rupiah) untuk dapat membeli dalam keadaan kosong bangunan
rumah tinggal berikut dengan turutan yang terletak di _____ No. _____
berikut dengan segala hak-hak dan kepentingan-kepentingan di atas bidang
tanah tersebut.
Pasal 2
PENYERAHAN
PIHAK
KEDUA telah menyerahkan uang sebagai pinjaman sebesar Rp _____ (_____
Rupiah) tersebut secara tunai dan sekaligus kepada PIHAK PERTAMA pada
saat Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan sekaligus
Perjanjian ini sebagai tanda bukti penerimaan yang sah.
Pasal 3
BUNGA
Atas utang sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah ) tersebut, PIHAK PERTAMA tidak dikenakan bunga apa pun juga oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 4
CARA PEMBAYARAN
PIHAK
PERTAMA wajib membayar kembali utangnya tersebut kepada PIHAK KEDUA
dengan cara pembayaran angsuran sebesar Rp _____ (_____ Rupiah ) per
bulan selama _____ tahun.
Pasal 5
JANGKA WAKTU
Jangka
waktu pinjaman ditetapkan selama _____ (_____) tahun sedemikian rupa,
sehingga pada akhir jangka waktu, yaitu pada bulan _____ seluruh
pinjaman harus telah dilunasi oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
BIAYA PENAGIHAN
1.
Bilamana untuk pembayaran kembali atas segala sesuatu yang berdasarkan
Perjanjian ini diperlukan tindakan-tindakan penagihan oleh PIHAK KEDUA,
maka segala biaya-biaya penagihan itu baik di hadapan maupun di luar
pengadilan semuanya menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh PIHAK
PERTAMA.
2.
Apabila PIHAK PERTAMA lalai dalam membayar biaya-biaya
penagihan-penagihan yang dibayar pada Ayat (1) pasal ini, maka terhadap
seluruh biaya-biaya tersebut juga dikenakan bunga sebesar _____ %
(_____ persen ) per hari sampai seluruh penagihannya tersebut lunas
terbayar.
Pasal 6
PENGEMBALIAN SEKALIGUS
1.
Apabila PIHAK PERTAMA karena sebab apa pun juga lalai atau ingkar dari
Perjanjian ini, sedangkan masih ada utang yang belum lunas dibayar oleh
PIHAK PERTAMA, maka selambat-lambatnya dalam waktu dua bulan terhitung
semenjak tanggal jatuh tempo, PIHAK PERTAMA wajib membayar lunas seluruh
tunggakan yang belum dilunasi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
2.
Yang digolongkan sebagai kelalaian atau ingkar janji PIHAK PERTAMA
sebagai-mana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, bilamana:
PIHAK PERTAMA tidak atau lalai memenuhi salah satu kewajibannya yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.
a)
Terhadap PIHAK PERTAMA diajukan permohonan kepada instansi yang
ber-wenang untuk diletakan di bawah pengakuan atau untuk dinyatakan
pailit.
b)
Bilamana harta kekayaan dari PIHAK PERTAMA terutama bangunan rumah
tinggal berikut dengan bidang tanahnya disita atau bilamana terhadap
PIHAK PERTAMA dilakukan tindakan eksekusi untuk pembayaran kepada PIHAK
KEDUA.
c) Bilamana PIHAK PERTAMA meninggal dunia.
Pasal 7
JAMINAN
Untuk
menjamin pembayaran kembali yang tertib dan sebagaimana mestinya atas
segala sesuatu yang berdasarkan Perjanjian ini masih terutang oleh PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, berikut dengan ongkos-ongkos lainnya serta
biaya-biaya penagihan, maka akan dibuat sebuah perjanjian di mana PIHAK
PERTAMA akan menyerahkan sebagaimana jaminan kepada PIHAK KEDUA sebagai
bangunan milik PIHAK PERTAMA terbuat dari dinding tembok lantai ubin dan
atap genteng terletak di Jalan _____ Didirikan di atas sebidang tanah
seluas kurang lebih _____ m2 (_____ meter persegi), persil
No. _____ Tertanggal _____ berikut dengan segala hak dan kepentingan
yang sekarang atau di kemudian hari akan diperoleh PIHAK PERTAMA atas
sebidang tanah tersebut di atas.
Pasal 8
KUASA
1.
PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk
mengambil dan menguasai rumah dan tanah serta turutannya sebagaimana
disebut pada Pasal 7 untuk menjual atau melakukan lelang atau memiliki
sendiri atas benda jaminan tersebut dalam rangka melunasi utang PIHAK
PERTAMA.
2.
Kuasa yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di dalam
atau berdasarkan Perjanjian ini, merupakan bagian yang terpenting dan
tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, kuasa mana tidak dapat ditarik
kembali, dan juga tidak akan berakhir karena meninggal dunianya PIHAK
PERTAMA, atau karena sebab apa pun juga.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.
Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian ini,
dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian
dari Perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk
menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2.
Jika penyelesaian secara mesyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak
menyelesaikan perselisihan tersebut, maka perselisihan tersebut akan
diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia, dan oleh karena itu
kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri _____ .
Demikian
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada
hari dan tanggal tersebut di atas, dibuat rangkap 2 (dua ) bermeterai
cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
___________ ___________
SUMBER :
id-blogku.blogspot.com/.../contoh-surat-perjanjian-hutang-piutang.ht...
goezbaeg.blogspot.com/2012/.../contoh-surat-perjanjian-moderen.ht...
SUMBER :
id-blogku.blogspot.com/.../contoh-surat-perjanjian-hutang-piutang.ht...
goezbaeg.blogspot.com/2012/.../contoh-surat-perjanjian-moderen.ht...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar