1.Bentuk Yuridis Perusahaan
Kewajiban dalam yuridis
-memiliki pembukuan(kekayaan pribadi + Perusahaan)
-mendaftarkan perusahaan sebagai badan hukum.
A.Perusahaan Perseorangan
Suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan satu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak konpleks.
Perseorangan berarti usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik yang berarti setiap tindakan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut menjadi tanggung jawabnya sendiri.
Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau FIRMA
B.Firma
-Perusahaan bergerak dalam 1 nama
-Tiap anggota punya kedudukan dan tanggung jawab yang sama (kepada pihak 3)
-Tiap anggota berhak bertindak keluar atas nama Firma
C.Perseroan Komanditer
-Seorang/beberapa orang sekutu,ada yang bertanggung jawab secara penuh kepada pihak ke3(managing partner's)
-Seorang/beberapa orang sekutu bertanggung jawab terbatas kepada pihak ke3(sleping partner's)
D.Perusahaan Terbatas
-Persekutuan/perusahaan dianggap berdiri sendiri,terpisah dari perseroannya
-Kepemikikan dapat berpindah tangan
-Hubungan perseroan dengan pemegang saham,dipandang sebagai hubungan utang piutang.
E.BUMN
Adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh keremilikannya dimiliki oleh negara.
BUMN dapat pula berupa perusahaan mirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Contoh:PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
F.KOPERSAI
-Bekerja sama secara sukarela,minimal oleh 20 orang
-Untuk menjadi anggota harus membayar simpanan pokok dan wajib
-Merupakan badan hukum
2.LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya,dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regurasi keuangan pemerintah.
Bentuk umum dari lembaga keuangan,building sogiety,credit union,pialang saham,aset asuransi,dana pensiun,dan bisnis.
Fungsi:sebagai perantara antara penilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut.
Contoh:BANK,Manajement investasi,Hedge fund,Reksadana,Kredit,Bank investasi,pengadaian.
Ciri-ciri khusus lembaga non Bank:
-masyarakat
-bayar premi
-barang
-perusahaan
-dana investasi
-lembaga
-barang modal
-proteksi
-uang pinjaman
-modal usaha.
3.KERJA SAMA,PENGGABUNGAN DAN EKSPANSI
Kerjasama adalah antara seorang dengan yang lain yang ingin bergabung dan mengikat suatu perjanjian.
Dalam menjalin hubungan yang baik dalam suatu perusahaan harus dibutuhkan komunikasi dan kerjasama.
Sebuah perusahaan haruslah memiliki pemimpin,dan pemimpin itu harus bertanggung jawab penuh dalam menjalankan perusahaan,ltu semua tidak gampang,dan harus memilikim pengetahuan,skill,dan yang terutama adalah konsentrasi.
Cara penggabungan perusahaan pertama sekali harus memikiki kesepakatan,memiliki modal,dan harus bersama-sama dalam menjalankan suatu perusaaan.............
Tidak ada komentar:
Posting Komentar